Interupsi di Rapat Paripurna, Legislator PDIP Pakai Hak Angket Soal Putusan MK: Tirani Konstitusi!
Legislator Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Masinton Pasaribu, mengaku akan menggunakan hak angketnya terkait keputusan Mahkamah Konstitusi.
Adapun hal itu dia ungkap dalam interupsinya dalam rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa (31/10/2023) pagi.
"Saya, Masinton Pasaribu, anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jakarta menggunakan hak konstitusi saya untuk melakukan hak angket," kata Masinton dalam rapat Paripurna.
Baca Juga: PDIP Minta Gibran Jangan Jadi Alat untuk Menangkan Prabowo
Masinton menyebut, keputusan Mahkamah Konstitusi terkait batas minimal usia capres-cawapres 40 tahun dan berpengalaman sebagai kepala daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, merupakan tirani bagi konstitusi negara.
"Kita mengalami satu tragedi konstitusi paska terbitnya putusan MK 16 Oktober lalu. Ya, itu adalah tirani konstitusi," jelasnya.
Menurutnya, konstitusi mesti ditegakkan tanpa terpengaruh pragmatis politik pihak tertentu. Masinton pun mengaku interupsi yang disampaikan tidak terikat pada satu kepentingan tertentu.
"Saya tidak bicara tentang calon presiden saudara Anies dan saudara Muhaimin Iskandar, saya tidak bicara tentang Pak Ganjar dan Prof Mahfud, saya juga tidak bicara tentang Pak Prabowo beserta pasangannya," tegasnya.
Masinton menilai, keputusan Mahkamah Konstitusi memicu ancaman bagi cita-cita reformasi. Menurutnya, keputusan Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan Tap MPR No. 11 Tahun 1998.
"Apa yang kita lihat, putusan MK bukan lagi berdasar dan berlandas atas kepentingan konstitusi, putusan MK itu lebih pada putusan kaum tirani," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat