Bakal calon presiden (bacapres) Koalisi Perubahan, Anies Baswedan buka suara ihwal putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman.
Menurut Anies, MKMK telah mengambil keputusan berdasarkan proses objektif berdasarkan data yang sahih. Dia pun mengaku akan menghormati keputusan tersebut.
Baca Juga: Anies Baswedan Pamer Pencapaian Memimpin Jakarta saat Berada di Kandang Gibran bin Jokowi
"Kita hormati keputusan Majelis Kehormatan dan Majelis Kehormatan pasti melakukan proses yang objektif, yang transparan, mengandalkan kepada data informasi yang sahih," kata Anies saat ditemui wartawan di Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Anies berharap keputusan MKMK bisa menjaga marwah Mahkamah Konstitusi. Pasalnya, kata Anies, Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga tertinggi negara.
"Saya ingin sampaikan dengan ini sudah tuntas, ini selesai, kita hormati keputusan dan mudah-mudahan akan bisa terus menjaga marwah Mahkamah Konstitusi," tandasnya.
MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Ketua Mahkamah Konstitusi
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman.
Baca Juga: Anies Baswedan dan Cak Imin Ada di Posisi Terendah Survei Terbaru Elektabilitas Paslon Pilpres 2024
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," kata Jimly saat membacakan amar putusan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (7/11/2023).
Jimly menyebut, Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Adapun pelanggaran tersebut terkait putusan Mahkamah Konstitusi terkait batas minimal usia capres-cawapres.
"Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," tambahnya.
Anwar Usman juga tidak diperkenankan terlibat dan melibatkan diri dalam menangani perkara Pemilu di tahun 2024 mendatang. Adapun sanksi itu dilakukan untuk menghindari benturan kepentingan.
Baca Juga: Elektabilitas Anies Baswedan Tertinggal Jauh dari Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto, Ini Buktinya!
"Hakim Terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar