NasDem Sambut Baik Hasil Terbaru Survei Elektabilitas Partai Politik: Ini Positif Buat Kami
Ketua DPW Jawa Barat Partai NasDem Saan Mustopa mengomentari hasil survei terbaru yang dikeluarkan Indikator Politik terkait Pemilu/Pilpres 2024.
Berdasarkan hasil survei yang Indikator keluarkan, diketahui Partai NasDem memeroleh 7,2 persen elektabilitas Partai Politik.
Di posisi pertama masih ditempati PDIP dengan 24,1 persen, mengikuti PDIP di posisi kedua ada Gerindra dengan elektabilitas 14,4 persen, Golkar 9,3 persen, PKB 7,7 persen, NasDem 7,2 persen, PKS 6,2 Persen, Demokrat 5,2 persen, PAN 4,3 persen, dan PPP 3 persen.
Saan mengungkapkan hasil ini menunjukkan adanya tren kenaikan elektabilitas partainya. Ia pun menyinggung survei sebelum Pemilu 2019 di mana NasDem disebut hanya memeroleh 4 persenan suara.
Baca Juga: NasDem Auto Girang! Survei Sebut Pendukung Lama Prabowo Subianto Lari ke Anies Baswedan
“Kalau kita bandingkan dengan survei sebelumnya ini ada kenaikan, tentu kenaikan ini menjadi tren positif bagi partai NasDem karena dari beberapa survei posisi NasDem mengalami kenaikan,”
“apalagi kalau dibandingkan persiapan menjelang pemilu 2019 dan 2024, berdasarkan survei ini mengalami kenaikan komparasi perbandingannya tajam sekali, kalau dulu diangka 4 persenan sekarang di angka 7 persen, ini hal positif,” ungkap Saan dalam pemaparan hasil survei Indikator Politik yang disiarkan daring, Minggu (12/11/23).
Untuk diketahui, Survei Indikator kali ini dilakukan pada 27 Oktober sampai 1 November 2023 menggunakan metode multistage random sampling. Dalam survei ini jumlah sampel sebanyak 1.220 orang. Sampel berasal dari seluruh Provinsi yang terdistribusi secara proporsional. Dengan asumsi metode simple random sampling, ukuran sampel 1.220 responden memiliki toleransi kesalahan (margin of error--MoE) sekitar ±2.9% pada tingkat kepercayaan 95%.
Baca Juga: PDIP Nggak Main-main: Ganjar Pranowo-Mahfud MD Bisa Menang Pilpres 2024 Satu Putaran kalau...
Survei dilakukan dengan wawancara tatap muka dengan responden seluruhnya warga negara Indonesia yang punya hak pilih dalam pemilihan umum, yakni mereka yang sudah berumur 17 tahun atau lebih, atau sudah menikah ketika survei dilakukan
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait: