Menjelang Pilkada Serentak 2024, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) segera melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Upaya ini perlu dilakukan agar kebutuhan anggaran pelaksanaan Pilkada 2024 di Sumut dapat terpenuhi.
Mendagri menambahkan, aturan mengenai NPHD sudah ditegaskan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.9.1/435/SJ Tahun 2023 tentang Pendanaan Kegiatan Pilkada Tahun 2024 yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah. Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa alokasi anggaran Pilkada 2024 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023 dan 2024. Dari total dana hibah yang disepakati bersama, sebanyak 40 persen berasal dari APBD 2023 dan 60 persen APBD 2024.
Baca Juga: Hadiri Kemendagri BerAKHLAK Awards, Mendagri Tito Apresiasi Ary Ginanjar
"Sesuai dengan SE yang sudah kami sampaikan, 40 persen dari kebutuhan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) daerah, Polri-TNI, itu dianggarkan diambil dari APBD TA 2023, 40 persen, dan sisa 60 persennya diambil dari APBD TA 2024," ujar Mendagri pada Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penandatanganan NPHD Kegiatan Pilkada Tahun 2024 Se-Provinsi Sumut yang digelar secara virtual, Kamis (16/11/2023).
Mendagri mengimbau Pemda Sumut agar berkoordinasi dengan stakeholder terkait seperti KPUD, Bawaslu daerah, dan Polri-TNI untuk membahas NPHD. "Termasuk juga menghitung kebutuhan dari perangkat daerah masing-masing untuk menyelenggarakan Pilkada, termasuk Perlindungan Masyarakat (Linmas) yang dikelola oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol)," ujarnya.
Mendagri menerangkan, berdasarkan data yang dikantonginya saat ini ada 15 daerah di Provinsi Sumut yang telah menandatangani NPHD dengan KPUD. Sementara daerah yang sudah melakukan penandatanganan NPHD dengan Bawaslu sebanyak 6 daerah.
Baca Juga: Mendagri Tito Lantik Sekda untuk Papua Tengah dan Papua Selatan
Mendagri kembali mengingatkan daerah-daerah yang belum menandatangani NPHD agar segera menyelesaikannya. "Ini perlu komunikasi proaktif dengan KPUD, Bawaslu daerah, kemudian dengan jajaran Polri-TNI untuk pengamanan, juga dengan dinas yang ada Kesbangpol misalnya, untuk Linmas," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Aldi Ginastiar