Saat ini pemerintah sedang membahas pasal-pasal pengendalian tembakau melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Rahmad Handoyo mengingatkan pentingnya memperhatikan sektor ekonomi dalam pembahasan mengenai pasal zat adiktif tembakau, meskipun RPP ini berfokus terhadap Kesehatan.
"Saya kira tidak akan menyenangkan semua pihak, tetapi ada jalan smooth, yaitu dalam bentuk pengendalian. Utamanya tetap kesehatan, tapi dari sisi ekonomi jangan sampai terjadi kolaps, terjadi kemunduran yang signifikan. Itu (ekonomi) harus kita lindungi, karena jutaan orang hidup tergantung dari industri tembakau," kata Rahmad.
Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansah memberikan catatan momentum tahun politik dalam penyusunan RPP Kesehatan. Momen tahun politik memberi tantangan tersendiri bagi pemerintah untuk menyelesaikan pembuatan kebijakan publik. Menurutnya, pemerintah perlu cermat dan berhati-hati dalam mengambil langkah.
"Sekarang ini tahun politik, situasinya sudah berbeda. Momen tahun politik ini dapat memberikan dampak ke kebijakan pemerintah," kata Trubus pada diskusi Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia (17/11).
Trubus menyebutkan bahwa ada sekitar 24 hingga 27 juta orang dalam ekosistem tembakau. Sehingga, perlu ada diskusi yang lebih matang dengan mempertimbangkan segala aspek, termasuk juga keseimbangan antar Kementerian.
Baca Juga: Lindungi Petani Tembakau, Kementan Kaji Serius Pasal Tembakau di RPP Kesehatan
Belum Melibatkan Penuh Semua Pihak
Dari keterangan berbagai pihak, penyusunan RPP Kesehatan nyatanya belum melibatkan pihak kunci secara substansial. Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Agus Parmuji mengaku selama ini komponen petani tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan pasal-pasal megenai pertembakauan dalam RPP Kesehatan.
"Kalau kami melihat, ini memang pasal-pasalnya sudah disiapkan. Sehingga ketika public hearing, semua komponen yang terkait dengan pertembakauan dipaksa harus setuju. Makannya kami anggap ini RPP yang tidak berkeadilan yang hanya memandang pada salah satu aspek saja," kata Agus (21/11).
Menurutnya, seharusnya pemerintah melibatkan para petani tembakau sejak dalam penyusunan pasal per pasal. Yang terjadi saat ini, para petani hanya diberi sosialisasi setelah pasal-pasal RPP Kesehatan sudah tersusun. Tidak ada keterlibatan dari para petani sama sekali dalam penyusunan pasal tembakau. Ia berharap pemerintah mau berdiskusi untuk membahas ulang pasal-pasal tembakau pada RPP Kesehatan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat