Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lindungi Petani Tembakau, Kementan Kaji Serius Pasal Tembakau di RPP Kesehatan

Lindungi Petani Tembakau, Kementan Kaji Serius Pasal Tembakau di RPP Kesehatan Kredit Foto: Antara/Siswowidodo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Pertanian (Kementan) tengah mengkaji secara mendalam isi pasal tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan. Hal ini lantaran aturan tersebut menyangkut penghidupan dan keberlangsungan mata pencaharian para petani tembakau di Indonesia. Tidak sedikit yang bergantung pada pertanian tembakau sebagai sumber penghasilan satu-satunya bagi keluarga mereka.

”Kita lagi kaji, itu kan sangat sensitif. Ya pastinya berdampak (ke petani tembakau) dan kita belum menyetujui di rancangan PP-nya,” ucap Direktur Jenderal (Dirjen) Perkebunan Kementan, Andi Nur Alam Syah, kepada wartawan.

Kementan serius mengkaji sederet pasal tembakau di RPP Kesehatan karena berkaitan dengan peran dan komitmennya untuk menjamin keberlangsungan serta melindungi para petani tembakau. Sementara, isi pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan yang melarang promosi, iklan, serta penjualan produk tembakau, hingga mendorong petani tembakau alih tanam ke tanaman lainnya diyakini akan berdampak serius kepada jutaan petani tembakau di Indonesia.

Baca Juga: Banyak Larangan Terhadap Produk Tembakau, DPR Minta Dilibatkan dalam Penyusunan RPP Kesehatan

Bentuk keseriusan melindungi kepentingan para petani tembakau tersebut bahkan telah direalisasikan melalui pertemuan terkait RPP Kesehatan ini. Hasil pertemuan telah disampaikan kepada Menteri Pertanian, Amran Sulaiman. 

Pihaknya berjanji akan memperjuangkan nasib petani agar tidak dirugikan dengan adanya pasal tembakau di RPP Kesehatan. Ia menyampaikan, Kementan akan terus mengawal perjuangan para petani agar mata pencaharian mereka tetap terjaga. ”Yang jelas, Ditjen Perkebunan hari ini itu pada posisi menjaga seluruh komponen di pembangunan perkebunan," tekadnya.

Terpisah, Wisnu Brata, selaku Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Tengah sebelumnya juga meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai leading sector penyusunan RPP Kesehatan untuk mengeluarkan pasal tembakau dari RPP Kesehatan. 

Baca Juga: Pengusaha Media Luar Ruang Terancam Gulung Tikar Akibat Pasal Tembakau di RPP Kesehatan

”Kami berharap tahun 2023 dan di tahun politik ini pemerintah seharusnya bijaksana. Kalau (pasal tembakau) RPP ini disahkan menjadi PP maka akan membawa dampak yang besar pada ekonomi petani tembakau. Maka pemerintah akan berhadapan dengan petani tembakau,” tegasnya.

Menurut data Biro Pusat Statistik (BPS) jumlah petani tembakau nasional terdapat lebih dari 1,5 juta orang. Belum lagi terdapat petani lain yang akan terdampak, yaitu petani cengkeh, yang juga berjumlah lebih dari 1,5 juta orang. Sehingga, sekurang-kurangnya tiga juta petani dari berbagai sentra tembakau dan cengkeh di seluruh Indonesia akan terdampak.

”Kami petani sampai titik darah penghabisan akan melawan karena itu hidup mati kami,” tekad Wisnu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: