Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) mendorong adanya optimalisasi fasilitas layanan zakat pada pegawai dari Kementerian/Lembaga Negara/BUMN, BUMS di Indonesia. Hal ini disampaikan dalam oleh Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH Noor. Achmad MA, di Jakarta, Senin (4/12/2023).
"Selama ini, keberadaan UPZ telah memberikan dampak yang cukup signifikan bagi pengelolaan zakat di setiap instansi," ujarnya dilansir pada Selasa (5/12).
Baca Juga: BAZNAS-Egyptian Red Crescent Society Kolaborasi Siap Membasuh Luka Palestina
Kiai Noor menjelaskan, ada sebanyak 133 UPZ yang telah melaksanakan pengumpulannya, dengan total pengumpulan sebesar Rp259 miliar per tahun.
"Untuk itu dalam rangka mendorong optimalisasi tata kelola ZIS, seluruh UPZ diharapkan dapat mengimplementasikan prinsip 3A (Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI," jelasnya.
Menurutnya, potensi penghimpunan UPZ juga sangat besar karena masih banyak institusi pemerintah dan perusahaan swasta yang akan dibentuk UPZ, sehingga diharapkan dapat terus mengoptimalkan perannya agar semakin banyak umat terlayani dalam melaksanakan zakat dan semakin banyak mustahik yang menjadi lebih sejahtera secara materi dan spiritual.
Melalui Raker UPZ BAZNAS Tingkat Nasional ini, Kiai Noor berharap, pengelolaan zakat makin efektif dan efisien, serta dapat meningkatkan manfaat untuk mewujudkan kesejahteraan mustahik dan menanggulangi kemiskinan melalui program-program pendistribusian dan pendayagunaan yang telah disiapkan.
Baca Juga: BAZNAS-Bayt Zakat Wa As-Shadaqat Jalin Kolaborasi untuk Palestina
Kegiatan Raker UPZ BAZNAS Tingkat Nasional bertujuan untuk mendorong UPZ BAZNAS dalam peningkatan Pengumpulan, Pendistribusian dan Pendayagunaan, Layanan Inovasi, Sinergi, Pelaporan, Monitoring Evaluasi, dan Audit Pengelolaan Zakat untuk Mendukung Implementasi RKAT BAZNAS dalam Rangka Penyusunan dan Pencapaian IKK tahun 2024.
BAZNAS memiliki kewenangan membentuk UPZ sesuai dengan UU No. 23 tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat pasal 16 dan PP 14 tahun 2014 tentang pelaksanaan UU No. 23 tahun 2011 pasal 53.
Baca Juga: Masuk Gaza, Palestina Akhirnya Rasakan Bantuan dari BAZNAS
Selain itu juga respons atas Instruksi Presiden Nomor 3 tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementerian atau Lembaga, Sekretariat Jenderal Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah Melalui Badan Amil Zakat Nasional.
Raker UPZ BAZNAS 2023 ini dihadiri oleh 133 UPZ BAZNAS yang terdiri atas 12 UPZ Kementerian, 31 UPZ Lembaga Negara, 42 UPZ BUMN, dan 48 UPZ Swasta.
Baca Juga: J99 Corp Serahkan Donasi Kemanusiaan Bagi Palestina Sebesar Rp1 Miliar Melalui BAZNAS
Turut hadir dalam acara tersebut, Pimpinan BAZNAS RI Bidang Perencanaan dan Kajian, Prof Dr Zainulbahar Noor, SE, M.Ec, Sekretaris Utama BAZNAS RI Dr. H. Muchlis Muhammad Hanafi, Lc., MA., serta Direktur Pengumpulan Badan, Ustadz H Faisal Qosim, Lc, MA.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar