Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pemerintah Belum Setujui Revisi UU MK, Mahfud MD: Tak Ada Unsur Kegentingan

        Pemerintah Belum Setujui Revisi UU MK, Mahfud MD: Tak Ada Unsur Kegentingan Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah belum menyetujui inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait revisi UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). 

        Mahfud menyebut, secara teknis prosedural pemerintah belum memutuskan rapat tingkat satu yang menandakan untuk segera menandatangani UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK bersama seluruh fraksi.

        Baca Juga: Bantah Dukung Prabowo-Gibran, Abuya Muhtadi Bilang: 'Mahfud Kawan Saya, Dukungan Saya ke Ganjar-Mahfud'

        "Itu benar kami belum menyetujui dan secara teknis prosedural belum ada keputusan rapat tingkat satu, rapat tingkat satu itu artinya pemerintah sudah menandatangani bersama seluruh fraksi,” kata Mahfud dalam konferensi persnya di Kantor Kemnko Polhukam, Jakarta, Senin (4/12/2023).

        Meski demikian, Mahfud mengaku sejak awal tahun 2023 pemerintah dan DPR telah membahas RUU MK. Dalam Rapat Panja disepakati antara pemerintah dan DPR, kata dia, tidak ada ketentuan evaluasi hakim konstitusi.

        Mahfud menegaskan, prinsip dalam perubahan undang-undang seyogyanya tidak merugikan subjek yang menjadi adresat dari substansi perubahan undang-undang. Oleh karenanya, dia menegaskan hukum transisional mesti menjadi rujukan dalam argumen pemerintah. 

        Baca Juga: Said Aqil: Mahfud MD Sahabat Saya, Insyaallah Menang

        “Karena itu, Menko Polhukam dan Menteri Hukum dan HAM sebagai wakil pemerintah telah sepakat mengirimkan surat ke DPR mengenai usulan rumusan ketentuan peralihan pada RUU MK” ujarnya.

        Mahfud juga mengaku, pemerintah mendorong DPR untuk merujuk pertimbangan Putusan MK ihwal jabatan hakim konstitusi aktif untuk dihabiskan terlebih dahulu sesuai Surat Keputusan (SK) pengangkatannya. Mahfud menilai, rumusan itu merupakan solusi dari pemerintah untuk menjaga independensi hakim konstitusi, menjaga pelaksanaan Pemilu dan Pilkada, hingga stabilitas politik dan keamanan nasional. 

        Baca Juga: Pemilu Belum Juga Digelar, Mahfud MD Sudah Pede Ngomongin Soal Kabinet

        Kendati begitu, Mahfud juga menegaskan bahwa tidak ada unsur kegentingan dari RUU MK. Menurutnya, RUU MK menjadi undang-undang yang mengandung kegentingan untuk segera disahkan.

        “Tidak ada unsur kegentingan, ini undang-undang biasa. Perppu baru ada kegentingan. Dalam hal ini kegentingannya tidak ada," tandasnya.

        Baca Juga: Mahfud: Saya Siap Debat Khusus Cawapres atau Tidak

        Adapun putusan itu, yakni hakim konstitusi yang sedang menjabat dan masa jabatannya telah melebihi 5 tahun dan belum melebihi 10 tahun, melanjutkan masa jabatannya sampai dengan 10 tahun terhitung sejak tanggal penetapan Keputusan Presiden. Selain itu, Hakim konstitusi yang sedang menjabat dan masa jabatannya telah melebihi 10 tahun, masa jabatannya berakhir mengikuti usia pensiun berdasarkan Undang-Undang ini selama masa jabatannya tidak melebihi 15 tahun sejak tanggal penetapan Keputusan Presiden.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Andi Hidayat
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: