Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        DPR RI & Pemerintah Nilai Pulau Kecil Boleh untuk Kegiatan Pertambangan

        DPR RI & Pemerintah Nilai Pulau Kecil Boleh untuk Kegiatan Pertambangan Kredit Foto: Sumber Lain
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah dan DPR RI menilai bahwa pulau-pulau kecil diperbolehkan untuk kegiatan pertambangan setelah memenuhi seluruh persyaratan dalam peraturan perundang-undangan.

        Hal ini disampaikan wakil DPR RI dalam sidang lanjutan perkara Nomor 35/PUU-XXI/2023 terkait Uji Materiil UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (5/12/2023).

        Uji materiil UU PWP3K ini diajukan oleh perusahaan tambang nikel, PT Gema Kreasi Perdana (GKP) yang beroperasi di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara. 

        Pemohon mengajukan judicial review atas Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf k UU PWP3K. Pasal tersebut ditafsirkan oleh Mahkamah Agung (MA) sebagai larangan mutlak terhadap kegiatan penambangan mineral di wilayah pesisir dan pulau kecil. Padahal, pemohon telah memiliki izin sah dan diterbitkan oleh instansi berwenang untuk melakukan penambangan nikel di wilayah tersebut.

        Baca Juga: DPR Bakal Cermati Hak Interplasi Soal Intervensi Pemerintah di Kasus KTP-EL

        Wihadi Wiyanto, anggota Komisi III DPR RI yang menjadi wakil dari Legislatif, menyampaikan bahwa frasa 'dikuasai negara' dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 harus mencakup makna penguasaan oleh negara dalam arti luas yang menganut konsepsi kedaulatan rakyat Indonesia atas segala kekayaan bumi, air, dan kekayaan alam di dalamnya.

        “UUD 1945 memberikan mandat kepada negara untuk melakukan kebijakan, pengaturan, pengurusan, pengelolaan, dan pengawasan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujar Wihadi dalam sidang lanjutan MK tentang judicial review UU PW3PK.

        Dia juga menegaskan, penjelasan mengenai kata 'diprioritaskan' dalam Pasal 23 ayat (2) UU PWP3K agar tidak dimaknai sebagai larangan mutlak.

        Pasal 23 ayat (2) UU PWP3K berbunyi "Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk kepentingan sebagai berikut: konservasi; pendidikan dan pelatihan; penelitian dan pengembangan; budidaya laut; pariwisata; usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan secara lestari; pertanian organik; peternakan; pertahanan dan keamanan negara.

        “Secara gramatikal, kata 'diprioritaskan' dalam pasal tersebut diartikan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), yaitu diutamakan atau didahulukan dari yang lain. Oleh karena itu, kegiatan yang diprioritaskan harus didahulukan dibandingkan dengan kegiatan lain selain kegiatan prioritas. Kata 'diprioritaskan' tidak dapat diartikan sebagai larangan mutlak untuk kegiatan lain selain kegiatan prioritas. Dalam hal ini terkait kegiatan pertambangan di pulau kecil,” tegas Wihadi.

        Pengelolaan pulau kecil diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 8/Permen-KP/2019 tentang Penatausahaan Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya dalam Rangka Penanaman Modal Asing dan Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil dengan Luas di Bawah 100 Km2 yang sudah diubah dalam Permen KP No. 53/Permen-KP/2020 Tahun 2020. 

        Baca Juga: Tingkatkan Perekonomian Masyarakat, PLN Salurkan Bantuan Sanitasi Fasum di Pulau Sapomi

        Menurut Wihadi, mengacu pada Permen KP No. 8/Permen-KP/2019, pemanfaatan pulau kecil dan perairan di sekitarnya tidak hanya terbatas pada apa yang disebut dalam ketentuan tersebut. Akan tetapi, lanjutnya, dimungkinkan adanya pemanfaatan dan kegiatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk kegiatan pertambangan mineral.

        “Dengan demikian tidak terdapat larangan untuk melakukan kegiatan pertambangan mineral dan batu bara di pulau-pulau kecil dengan luas mulai 100 km2 hingga 2.000 km2,” tambahnya.

        Wihadi juga turut menguraikan penilaian hukumnya atas Pasal 35 huruf k UU PWP3K bahwa pada dasarnya kegiatan penambangan diperbolehkan selama tidak menimbulkan kondisi-kondisi sebagaimana yang dicantumkan dalam ketentuan pasal tersebut.

        Pasal 35 huruf k UU PWP3K berbunyi 'Dalam pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, setiap orang secara langsung atau tidak langsung dilarang: (huruf k) melakukan penambangan mineral pada wilayah yang apabila secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya.

        “Kegiatan pertambangan mineral di wilayah pulau-pulau kecil dan perairan di wilayah disekitarnya diperbolehkan asalkan telah memenuhi berbagai persyaratan."

        Wihadi melanjutkan, selain yang disebutkan tadi, ada pula persyaratan, seperti tercantum dalam RZWP3K [Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil], memiliki izin usaha, memenuhi persyaratan pengelolaan lingkungan, memperhatikan kemampuan tata kelola air dan menggunakan teknologi yang ramah lingkungan, memenuhi syarat luas wilayah yaitu di atas 100 km2 hingga 2.000 km2. 

        Penjelasan Pemerintah 

        Dalam sidang MK sebelumnya tanggal 12 September 2023, hal senada juga disampaikan oleh Dirjen Pengelolaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Victor Gustaf Manoppo yang mewakili pihak pemerintah.

        Victor berharap agar UU PWP3K dipahami secara komprehensif dan harus melihat tujuan diundangkannya beleid tersebut. Oleh sebab itu, membaca dan memahami Ketentuan dalam Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 Huruf k UU PWP3K harus dikaitkan dengan Pasal 4 huruf a UU PWP3K.

        Baca Juga: Soal Kebocoran 204 Juta Data Pemilih, DPR Murka: Ini Malapetaka untuk Rakyat dan Demokrasi

        Pasal 4 huruf a UU PWP3K berbunyi 'Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau- pulau kecil dilaksanakan dengan tujuan: a. melindungi, mengonservasi, merehabilitasi, memanfaatkan, dan memperkaya sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil serta sistem ekologisnya secara berkelanjutan.

        Victor juga melanjutkan dengan penjelasan tentang adanya kata 'diprioritaskan' dalam Pasal 23 ayat (2) yang mengartikan tidak melarang kegiatan pertambangan di pulau kecil.

        Victor juga menyampaikan penjelasan mengenai Pasal 35 huruf k UU PWP3K. “Dengan demikian, dalam hal penambangan mineral pada wilayah yang apabila secara teknis dan/atau ekologis, dan/atau sosial, dan/atau budaya tidak menimbulkan kerusakan lingkungan, atau pencemaran lingkungan, atau merugikan masyarakat sekitarnya, maka kegiatan tersebut tidak dilarang,” jelas Victor.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: