Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KPK Hadirkan Tiga Saksi dalam Dugaan Adanya Suap di Mahkamah Agung

        KPK Hadirkan Tiga Saksi dalam Dugaan Adanya Suap di Mahkamah Agung Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA), pengusaha swasta Dadan Tri Yudianto dan Sekretaris MA non aktif Hasbi Hasan, menjalani sidang lanjutan yang digelar bersama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2023).

        Dalam sidang tersebut, Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menghadirkan tiga orang saksi, Na Sutikna Halim selaku bendahara Heryanto Tanaka (HT), Timothy Ivan Triyono saudara/keponakan HT dan ketua KSP Intidana Budiman Gandi Suparman untuk dimintai kesaksiannya.

        Baca Juga: Ketua KPK: Indonesia Emas 2045 Sulit Tercapai Jika Korupsi Tidak Diberantas Tuntas

        Na Sutikna Halim dalam kesaksiannya mengaku dirinya diperintahkan oleh Haryanto Tanaka untuk mentransfer uang dengan total Rp11,2 M ke rekening Dadan Tri Yudianto.

        “Katanya untuk urusan bisnis” jawab Sutikna Halim.

        Penuntut umum pun menanyakan peran Dadan. Sutikna menyebutkan bahwa Dadan adalah teman bisnis yang dikenal dari Timothy yang sudah bertemu tiga kali. Dalam pertemuan tersebut mereka hanya membicarakan proyek saja.

        “Mengenai proyek-proyek saja, kemudian dibicarakan bahwa ini adalah Dadan yang kemarin di transfer,” kata Sutikna

        Terkait siapa yang diberikan kuasa untuk pengurusan perkara KSP Intidana, Sutikna Halim menyebutkan “Pengacara Yosep Parera, Petrus, Michael Deo," imbuh Sutikna

        Baca Juga: KPK Diperkuat, Anies Baswedan Siap Rampas Aset Koruptor!

        Sutikna Halim juga mengaku mengetahui perihal adanya cek sebesar Rp.1,6M sebagai bagi hasil dari Dadan Tri Yudianto yang diterima front office Seila, namun itu belum dicairkan.

        “Oh ya, saya tahu ada cek yang diterima front office Seila, tapi itu belum dicairkan karena atas nama pak Tanaka, karena pak Tanaka di dalam,” katanya.

        Adapun, saksi Timothy, Ivan Triyono mengungkapkan perihal awal hubungan Dadan Tri Yudianto dengan Haryanto Tanaka yang merupakan saudaranya.

        Baca Juga: Bidik Novel Baswedan Cs, Anies-Cak Imin Siap Asah Kembali Taring KPK

        “Saya sampaikan kepada Tanaka bahwa saya mempunyai teman yang merupakan komisaris BUMN dan pebisnis sedang mencari investasi dalam bisnisnya yang bergerak di bidang kecantikan. Kemudian Tanaka meminta bertemu di Semarang, bukan di Jakarta. Alasan Tanaka karena yang butuh adalah saya,” jelas Ivan

        Kemudian dalam pertemuan di Semarang tersebut, dirinya memperkenalkan Tanaka dengan Dadan, kemudian mereka saling bercerita mengenai bisnis-bisnisnya masing-masing. 

        “Saya memperkenalkan Tanaka dengan Dadan, kemudian mereka saling bercerita mengenai bisnis-bisnisnya masing-masing. Selebihnya adalah obrolan informal sekaligus makan siang,” katanya.

        Atas kesaksian Na Sutikna Halim selaku bendahara Heryanto Tanaka (HT), Timothy Ivan Triyono dan Budiman Gandi Suparman, terdakwa Dadan Tri Yudianto dan terdakwa Hasbi Hasan tidak menyampaikan bantahan dan keberatan atas keterangan yang disampaikan para saksi.

        “Majelis, saya tidak keberatan dan tidak ada bantahan,” kata terdakwa Dadan Tri.

        Baca Juga: Koruptor Buat Hidup Masyarakat Sengsara, Anies Baswedan Bakal Kembalikan Orang-orang Tak Bermasalah Perkuat KPK

        “Saya tidak keberatan dan tidak ada bantahan yang mulia, karena tidak ada kaitannya,” kata terdakwa Hasbi Hasan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rahmat Saepulloh
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: