Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pertamina Ungkap Pengoplosan LPG di Kota Tangerang

        Pertamina Ungkap Pengoplosan LPG di Kota Tangerang Kredit Foto: Antara/Mohamad Hamzah
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pertamina mengapresiasi keberhasilan pihak Kepolisian dalam melakukan penggerebekan terhadap dugaan pengoplosan LPG 3 Kg di wilayah Kelurahan Parung Jaya, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang. 

        Tim Krimsus Polda Banten melakukan penyelidikan lokasi penimbunan LPG 3 Kg di Kota Tangerang yang diduga akan dioplos ke LPG Non Subsidi 12 Kg dan 50 Kg dengan barang bukti berupa tabung gas yang diperkirakan berjumlah 25.000 tabung dan 16 kendaraan pengangkut.

        Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, Eko Kristiawan menjelaskan pengoplosan gas LPG merupakan tindak pidana yang menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat serta sangat berbahaya karena prosesnya dilakukan tidak sesuai standar keamanan.

        Baca Juga: DPR Soal Bengkaknya Anggaran Beli LPG: Jangan-jangan Ini Permainan Mafia Impor

        Berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri ESDM Nomor 17 dan 5 tahun 2011 disebutkan bahwa Aparat kepolisian merupakan institusi yang ditunjuk sebagai anggota tim koordinasi LPG 3 kg tentang Pembinaan dan Pengawasan Pendistribusian Tertutup LPG Tertentu di Daerah.

        Ketentuan tersebut menyatakan bahwa kepolisian daerah termasuk dalam keanggotaan tim koordinasi provinsi bersama SKPD terkait, badan usaha pelaksana penyedia dan pendistribusian LPG tertentu serta dewan pimpinan cabang Hiswana Migas.

        Baca Juga: Jelang Nataru, Pertamina Siap Jamin Pasokan BBM dan LPG

        “Jika masyarakat menemukan dan mencurigai adanya praktik - praktik kecurangan di lapangan, dapat melaporkan kepada aparat yang berwenang atau melaporkan ke Pertamina Call Center 135, ” ujar Eko dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (13/12/2023). 

        Eko mengingatkan kembali bahwa LPG 3 kg merupakan LPG bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin, sehingga harus tepat sasaran, Pertamina mengajak seluruh masyarakat untuk membantu mengawal dan melaporkan apabila terdapat indikasi penyalahgunaan LPG bersubsidi, termasuk di antaranya pengoplosan dan juga penggunaan yang tidak sesuai peruntukkannya.

        Pertamina juga menghimbau kepada seluruh jalur distribusi resmi LPG untuk tidak memberikan celah terhadap upaya penyalahgunaan LPG 3 kg.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Djati Waluyo
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: