Waduh! Iklan Terselebung di TikTok Bikin Kantong Masyarakat Jebol, Kok Bisa?
Kalangan akademisi mengkritisi pola algoritma Tiktok yang punya dampak tersembunyi. Dampak tersembunyi itu, masyarakat digiring untuk membeli sesuatu produk.
Peneliti Center for Digital Society (CfDS) dari Universitas Gadjah Mada, Muhammad Perdana Sasmita Jati Karim, algoritma platform asal Tiongkok itu telah ‘membius’ masyarakat dalam memutuskan belanja, tanpa didasari beberapa pertimbangan atau kerap diistilahkan impulsive buying.
“Sebagaimana pengguna mayoritas Tiktok Shop sebelum ditariknya Tiktok Shop dari peredaran, adalah lebih kepada pengguna kasual yang hanya kebetulan saja tergiur oleh promo-promo murah yang ditawarkan oleh Tiktok Live (cenderung impulse buying),” kata Karim, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (11/1/2024). Baca Juga: Simak Cara TikTok Lawan Penyebaran Misinformasi demi Menjaga Integritas Pemilu 2024
Karim menjelaskan, ketidaksadaran masyarakat masuk lewat konten-konten di Tiktok yang secara tidak langsung mendekatkan preferensi pengguna. Sebagai contoh, konten yang menjadi tren hasil rekayasa algoritma terus-menerus didekatkan kepada para pengguna.
Maka, regulasi yang abu-abu menjadi celah. Mestinya perlu ada aturan jelas untuk mengatur mana fungsi platform sebagai media sosial dan mana platform eCommerce.
“Akibat ketidaktahuan ini, bisa jadi platform semakin kenceng dalam memberikan atau menyusupi konten-konten yang sebenarnya adalah ‘undisclosed ads’ (iklan tersembunyi/ rahasi). Konten yang nampak natural dan normal, namun nyatanya merupakan iklan bagi suatu produk. Nah akibatnya, masyarakat tidak akan menyadari bahwa yang membuat mereka tertarik untuk membeli suatu produk bukanlah dari keinginan sendiri, tetapi karena mereka menjadi ‘korban tidak langsung’ dari iklan-iklan yang semakin personal dan semakin senada dengan interest mereka,” jelas Karim.
“Logika berpikirnya bukan lagi; masyarakat memiliki interest terhadap suatu produk kemudian algoritma menyuguhi iklan kepada mereka, akan tetapi algoritma akan terus memaksakan suatu interest kepada produk sehingga secara tidak sadar mereka tertarik, dan ingin membeli. Menanam benih dalam pikiran mereka yang sebenarnya memang tidak ada, teteapi menjadi ada dengan algoritma,” sambungnya. Baca Juga: Akuisisi Tokopedia, Mendag Zulkifli Ultimatum Tiktok Shop Tidak Boleh Lakukan Transaksi di Aplikasi
Sebelumnya, pada Refleksi 2023 dan Outlook 2024, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menyebutkan bahwa platform TikTok masih melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Hal ini kata Dia, lantaran kembali dibukanya layanan TikTok Shop setelah TikTok mengambil alih Tokopedia. Padahal Permendag 31/2023 telah mengatur tentang pemisahan antara media sosial dan e-commerce.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait: