Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menegaskan sikap pemerintah atas persoalan yang muncul dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Tito menegaskan, sikap pemerintah tegas meminta gubernur ditetapkan melalui Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada), tidak ditunjuk langsung presiden.
Baca Juga: PKS Ucap Syukur Kuasai Kursi Parlemen Jakarta di Pemilu 2024
"Sikap pemerintah tegas, tetap pada posisi dipilih atau tidak berubah sesuai dengan yang dilaksanakan saat ini. Bukan ditunjuk, sekali lagi," kata Tito dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Tito juta menegaskan, draf RUU DKJ yang dibuat pemerintah juga memuat sikap yang sama. Draf pemerintah, tegas dia, memuat pengangkatan gubernur dipilih melalui Pilkada.
Meski begitu, Tito tak menyangkal polemik yang muncul di tengah publik terkait RUU DKJ. Dalam hal ini pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKJ.
"Dari awal draft kami, pemerintah sikapnya dan draftnya, isinya sama dipilih bukan ditunjuk," tegasnya.
Baca Juga: Hasil Akhir Rekapitulasi KPU: Prabowo-Gibran Ungguli Anies-Muhaimin di Jakarta
Sementara itu, RUU DKJ sendiri masih dalam pembahasan Baleg dan Komisi II DPR. Pembahasan RUU tersebut ditargetkan rampung dalam masa persidangan IV.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar