Partai Keadilan Sejahtera (PKS) lewat fraksinya di DPR RI dengan tegas menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ)
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKS, Anshori Siregar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (18/03/24) mengungkapkan sejumlah sorotan pihaknya terkait dengan persoalan ini.
Menurut Anshori RUU DKJ punya keterkaitan dengan UU Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang artinya Jakarta bukan lagi sebagai Ibu Kota. Menurutnya, Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. RUU Daerah Khusus Jakarta merupakan RUU baru yang diusulkan.
“RUU ini merupakan respons dari UU Ibukota Negara atau UU yang telah disahkan tahun lalu. UU IKN menjadikan Ibukota dipindahkan dari Jakarta ke Daerah Otorita IKN yang terletak di Provinsi Kalimantan Timur,” jelasnya, dikutip dari laman fraksi.pks.id.
Pemindahan ibukota ini, kata Anshori, menjadikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta tidak lagi relevan.
Baca Juga: PKS Minta Proyek Food Estate Dihentikan: Lakukan Pemulihan Kawasan Hutan
Sehingga perlu ada aturan hukum terbaru, dengan mengganti UU No. 29 Tahun 2007 Tentang DKI Jakarta, dengan UU yang lebih up to date dan sesuai dengan kondisi dan realitas yang ada.
“Meski ibukota tidak lagi berada di Jakarta, kondisi Jakarta tidak sama dengan provinsi-provinsi lainnya. Jakarta dengan luas wilayah 661,5 km² memiliki penduduk sebesar 10.562.088 orang, dengan tingkat kepadatan mencapai 14.555/km2, tertinggi se-Indonesia. Wilayah metropolitan Jakarta (Jabodetabek) berpenduduk sekitar 28 juta jiwa,” jelasnya.
Lanjut Anshori, Jakarta merupakan kota yang menjadi pusat ekonomi di Indonesia, sebab Jakarta berkontribusi sebesar 17,23% terhadap PDB nasional yang mencapai Rp 4.175,8 triliun pada kuartal II-2021. PDB Jakarta sendiri mencapai 300 miliar USD, terbesar di Indonesia.
Outstanding kredit di DKI Jakarta mencapai 29 persen dari kredit nasional dan simpanan masyarakat di DKI Jakarta mencapai 49 persen dari total simpanan nasional.
“Selain itu, markas besar BUMN dan Perusahaan Multinasional rata-rata berada di Jakarta, begitupula dengan bursa saham dan bank sentral. Jakarta merupakan kota yang memiliki tantangan yang hebat. Kepadatan penduduk yang besar telah menciptakan banyak masalah, mulai dari kemacetan (kota termacet ke 29 di dunia), hingga tantangan geografis seperti penurunan tanah, pencemaran lingkungan dan banjir. Diyakini, Jakarta akan terendam pada tahun 2030,” jelasnya.
Baca Juga: Kemenag Tegaskan Tak Ada Larangan Penggunaan Pengeras Suara Masjid
Berbagai masalah yang kompleks ini, lanjut Anshori, tentu tidak bisa diselesaikan dengan kebijakan yang biasa dan dengan penyusunan serta pembahasan yang cepat. Apalagi, masalah Jakarta tidak hanya terkait dengan daerahnya sendiri, melainkan terkait dengan kota-kota lainnya yang menjadi penyangga, seperti Tangerang, Depok, Bogor dan Bekasi. Wilayah Jabodetabek sangat terkait satu sama lain karena kondisi geografis yang berdekatan.
“Terdapat aspirasi masyarakat yang tidak terakomodasi keinginan untuk memiliki Walikota dan Bupati serta DPRD Tingkat Kota dan Kabupaten, kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dengan memohon taufik Allah SWT dan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, menyatakan MENOLAK Rancangan Undang Undang Daerah Khusus Jakarta,” tegas Anshori.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto