Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Buron Pemalsuan Surat Tanah di PIK Ditangkap, Ahmad Sahroni: Kasus Rumit, Tapi Polisi Selalu Clear!

        Buron Pemalsuan Surat Tanah di PIK Ditangkap, Ahmad Sahroni: Kasus Rumit, Tapi Polisi Selalu Clear! Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Polda Metro Jaya bersama Polda Banten berhasil menangkap Charlie Chandra dari persembunyiannya selama beberapa bulan ini, pada Senin (18/3).

        Charlie Chandra (CC) merupakan buron kasus tanah seluas 8,7 Hektar Di Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, yang sekarang telah menjadi Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

        Kasus berawal ketika tersangka CC berusaha membalik nama SHM atas nama Suminta Chandra pada Maret 2023 lalu.

        Atas penyelesaian kasus ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni pun turut memberi apresiasi atas kinerja Polri.

        Karena menurut politisi NasDem tersebut, kasus yang sempat membingungkan publik ini akhirnya bisa terselesaikan secara tuntas di tangan kepolisian.

        “Apresiasi kinerja Polri yang akhirnya bisa menangkap tersangka. Dengan begitu, segala ragam versi dan asumsi terkait kasus ini, kini sudah sepenuhnya clear di tangan kepolisian. Dan memang dalam mengusut kasus pertanahan itu harus tegas. Tidak bisa kita biarkan ada orang yang berbuat seenaknya lalu kabur begitu aja,” ujar Sahroni dalam keterangan (26/3).

        Lebih lanjut, Sahroni terus mewanti-wanti pihak terkait, terutama Polri, Kejagung, dan Kementerian ATR/BPN, dalam menyikapi kasus pertanahan. Karena menurutnya, kasus yang melibatkan sengketa tanah sangat sensitif dan rentan penyelewengan.

        “Kasus pertanahan ini punya karakteristik yang rumit, sensitif dan sangat rawan keterlibatan oknum. Makanya, Polri, Kejagung, dan Kementerian ATR/BPN harus selalu jeli dalam melihat setiap kasus. Karena untuk kasus sengketa tanah, masyarakat cuma bisa berharap pada kebijaksanaan para penegak hukum. Jadi jangan sampai hukum kita dipelintir-pelintir untuk kepentingan pihak tertentu, harus tetap objektif,” tutup Sahroni.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: