Ketua Tim Hukum pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, Todung Mulya Lubis, mengaku keberatan dengan bantahan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyebut tuduhan pihaknya dalam persidangan sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) salah sasaran.
"Pertama saya monolak disebut (KPU) salah kamar," kata Todung kepada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Berdasarkan Undang-undang Dasar (UUD) 1945, Todung menekankan bahwa Mahkamah Konstitusi seyogyanya menyelesaikan seluruh tuduhan dalam sengketa dalam arti seluas-luasnya.
"Kalau kita membaca Pasal 24c UUD 1945, kita akan melihat frasa yang sangat luas bahwa Mahkamah Konstitusi itu harus menyelesaikan semua sengketa Pilpres dalam arti yang seluas-luasnya," ujarnya.
Baca Juga: Terlalu Banyak Narasi Ketimbang Bukti, Yusril Yakin Permohonan Kubu Ganjar-Mahfud Ditolak MK
Karenanya, Todung mengingatkan, Mahkamah Konstitusi tidak diperbolehkan hanya menyelesaikan persoalan sengketa dengan acuan perolehan suara.
Todung menyebut, pihak KPU tidak teliti membaca laporan yang dimohonkan kepada Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, KPU seolah hanya melihat persoalan itu sebagai angka.
"Menurut saya, mereka (KPU) yang tidak teliti membaca. Itu akan menganggap bahwa, ya itu hanya perosoalan suara dan perbedan perolehan suara," ungkapnya.
"Sebetulnya, tidak TSM (terstrukur, sistematis, dan masif) itu masuk dalam kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan menyelesaikannya," pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum KPU, Hifdzil Alim, mulanya memaparkan gugatan kubur Ganjar-Mahfud terkait kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam proses Pemilu 2024 lalu.
Baca Juga: KPU Umumkan Prabowo-Gibran, Begini Sikap PP Muhammadiyah
Melalui TSM itu, tutur Hifdzil, kubu Ganjar-Mahfud menilai ada penyalahgunaan kekuasaan yanh dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengkondisikan penyelenggara Pemilu, dalam hal ini KPU.
"Yang didalilkan antara lain dilakukan oleh Presiden. Bahwa dalam permohonan pemohon sebagian besar berisi pelanggaran atau kecurangan oleh presiden dan jajarannya," kata Hifdzil dalam sidang sengketa PHPU di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Akan tetapi, permohonan itu dinilai salah sasaran mengingat Jokowi sebagai Presiden bukan bagian dari kontestan di Pemilu 2024 lalu. Begitu juga pihak yang bersengketa, kata Hifdzil, Jokowi bukan objek yang dibahas dalam PHPU.
"Fakta hukumnya, Presiden bukan peserta pemilu dan bukan pihak yang berperkara dalam sengketa PHPU a quo. Sehingga argumentasi permohonan pemohon baik dalam posita atau petitum menjadi tidak tepat disampaikan dalam sengketa PHPU ini dan salah sasaran," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: