Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terlalu Banyak Narasi Ketimbang Bukti, Yusril Yakin Permohonan Kubu Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Terlalu Banyak Narasi Ketimbang Bukti, Yusril Yakin Permohonan Kubu Ganjar-Mahfud Ditolak MK Kredit Foto: Antara/Fauzan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Tim Khusus Pembela pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, menyebut paparan kubu Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dalam sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), terlalu banyak narasi.

Menurutnya, bukti yang ditampilkan kubu Ganjar-Mahfud bersifat kualitatif dengan tujuan mendiskualifikasi pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, sekaligus menggelar pemungutan suara ulang (PSU).

"Sepintas kami dapat menyampaikan bahwa permohonan ini sebenarnya lebih banyak narasi seperti yang awal tadi. Dan sedikit bukti yang dikemukakan yang sifatnya adalah kualitatif," kata Yusril kepada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu, (27/3/2024) siang.

"Ujung-ujungnya adalah meminta atau memohon ke MK agar mendiskualifikasi pasangan calon Prabowo-Gibran dan kemudian mereka mengehndaki supaya adanya pemungutan suara ulang tanpa melibatkan Pak Prabowo an Gibran," tambahnya.

Yusril tegas menolak usul tersebut lantaran secara empiris baik Pemilu maupun regulasi perundang-undangan belum pernah menggelar ulang pemungutan suara.

"Dalam sejarah pemilu maupun perundang-undangan kita Belum pernah, bahkan tak ada aturannya bahwa pemilihan presiden dapat dilakukan diulang secara menyeluruh," jelasnya.

Baca Juga: AMIN Bakal Hadirkan Menteri Jokowi Cawe-cawe dalam Kampanye Prabowo-Gibran

Yusril meyakini, MK tidak akan mengabulkan permohonan para penggugat untuk mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran dan menggelar Pemilu ulang. Dia juga berkeyakinan pihaknya memiliki dasar yang lebih kuat untuk menjawab membantah tuduhan-tuduhan dalam sidang.

"Kami berkeyakinan, kami dapat membantah seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh pemohon (ke) 2 pada siang hari ini. Dan kami berkeyakinan MK akan menolak permohonan yang disampaikan kepada MK," pungkasnya. 

Sementara itu, Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengungkap alasan usul diulangnya Pemilu dan diskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran.

"Kita inikan melihat pelanggaran TSM yang sangat terstruktur, sistematis, dan masif. Dimulai dengan apa? Dimulai dengan nepotisme, nepotisme yang melahirkan abused of power," kata Todung di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: