Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap sebab terjadinya peningkatan risiko kredit, khususnya pada segmen kredit kecil dan mikro.
Ketua OJK, Mahendra Siregar menuturkan, peningkatan risiko kredit terjadi akibat belum pulihnya segmen kredit kecil dan mikro paska ditariknya kebijakan relaksasi dan restrukturisasi pandemi covid-19.
"Didorong antara lain oleh belum sepenuhnya pulih segmen tersebut paska berakhirnya relaksasi-restrukturisasi sebagai dampak pandemi covid dan didorong kenaikan inflasi pangan secara global," kata Mahendra dalam paparan hasil RDK Bulan Mei, Senin (10/6/2024).
Meski begitu, Mahendra meyakini perbankan telah melakukan berbagai langkah antisipatif melalui pencanangan memadai, termasuk penghapusbukuan untuk merancang kembali neraca perbankan.
Baca Juga: Kredit Macet Perusahaan Pembiayaan Naik jadi 2,82%, OJK Beberkan Penyebabnya
"Dengan langkah antisipasi tersebut, risiko kredit kecil dan mikro diperkirakan akan tetap pada level yang terjaga dan kinerja perbankan mampu tumbuh secara berkelanjutan," jelasnya.
Lebih jauh, Mahendra mengaku, OJK akan tetap melakukan monitoring manajemen risiko dengan mendorong prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit.
"OJK terus memonitor manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit baik oleh industri dalam pemberian kredit secara baik oleh industri perbankan," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: