Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kredit Macet Perusahaan Pembiayaan Naik jadi 2,82%, OJK Beberkan Penyebabnya

Kredit Macet Perusahaan Pembiayaan Naik jadi 2,82%, OJK Beberkan Penyebabnya Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat rasio kredit bermasalah atau Non Performing Finance (NPF) perusahaan pembiayaan sebesar 2,82% (yoy) pada April 2024. Angka ini meningkat cukup tinggi bila dibandingkan dengan posisi April 2023 yang hanya 2,47% (yoy).

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro OJK, Ahmad Nasrullah mengatakan, salah satu penyebab naiknya NPF perusahaan pembiayaan ialah karena biaya hidup yang semakin meningkat.

"Indikasi penurunan piutang pembiayaan karena indikasi ketidakmampuan debitur karena peningkatan biaya hidup. Ketua asosiasi pembiayaan itu bilang karena itu, karena ada kebutuhan hidup, mereka bayar cicilan nggak kuat," ujarnya yang dikutip di Jakarta, akhir pekan kemarin.

Baca Juga: OJK Optimistis Minat Investasi ke RI Makin Tinggi, ini Buktinya

Sementara terkait dengan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan (POJK 22), Nasrullah bilang, membuat perusahaan pembiayaan tidak berani memang target pertumbuhan secara agresif tahun ini.

Saat ditanya, mereka beralasan ruang geraknya dibatasi oleh POJK 22 tersebut. Untuk diketahui, lewat aturan ini, OJK melarang perusahaan pembiayaan untuk melakukan penagihan kepada konsumennya diluar hari Senin—Sabtu dan hanya pada pukul 08.00–20.00 waktu setempat.

"Mereka bilang, pak dengan POJK 22 kami nggak berani terlalu ekpansif karena kami dibatasi ruang gerak kami melalui penagihan. Makanya mereka merevisi bisnis plan mereka nggak mau terlalu agresif, karena dengan adanya pembatasan yang dianggap merugikan mereka di POJK perlindungan konsumen, katanya heavy-nya terlalu kuat," tuturnya.

Baca Juga: Perkuat Fungsi Audit Internal, OJK Terus Tingkatkan Sinergi

Padahal lanjutnya, regulator telah melindunginya di mana dalam pasal 6 POJK 22 disebutkan bahwa PUJK berhak mendapat pelindungan hukum dari tindakan Konsumen yang beriktikad tidak baik.

"Industri pembiayaan itu narik (aset) itu cara terakhir, bayar debt collector enggak murah. Mereka biasanya persuasif dulu, datangi debiturnya, bahkan yang gede sampai kecil menerapkan pola itu," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: