Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menunjukkan komitmennya dalam mengawasi dan melindungi konsumen di sektor jasa keuangan. Hingga 31 Mei 2024, OJK telah menerima sebanyak 158.483 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK). Dari jumlah tersebut, terdapat 11.701 pengaduan yang diterima.
Dari total pengaduan, sektor perbankan menyumbang 4.193 pengaduan, industri financial technology sebanyak 4.275 pengaduan, perusahaan pembiayaan menerima 2.529 pengaduan, dan industri asuransi mendapatkan 547 pengaduan. Sisanya berasal dari sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank (IKNB) lainnya. Hingga saat ini, OJK telah menyelesaikan 77,83 persen dari total pengaduan yang diterima.
Dalam upaya penegakan hukum terkait pelindungan konsumen, OJK telah mengeluarkan berbagai sanksi selama periode Januari hingga Mei 2024. Sanksi tersebut meliputi 39 Surat Peringatan Tertulis kepada 39 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), 3 Surat Perintah kepada 3 PUJK, serta 24 Sanksi Denda kepada 24 PUJK. Selain itu, sebanyak 67 PUJK telah melakukan penggantian kerugian atas 206 pengaduan dengan total penggantian mencapai Rp68.461.264.185.
Terkait pengawasan perilaku PUJK (market conduct), OJK juga melakukan penegakan hukum dengan memberikan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan. Hingga 31 Mei 2024, 71 PUJK telah dikenakan sanksi administratif berupa denda dan peringatan tertulis. Sebanyak 55 PUJK menerima denda dengan total nilai sanksi sebesar Rp461.200.000, dan 16 PUJK mendapatkan peringatan tertulis.
Baca Juga: OJK Jatuhi Sanksi ke 10 Perusahaan Multifinance dan Fintech
OJK juga melakukan penegakan hukum berdasarkan hasil pengawasan langsung dan/atau tidak langsung. Selama periode Januari hingga 31 Mei 2024, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp330.000.000 terhadap dua PUJK serta peringatan tertulis terhadap dua PUJK lainnya yang terbukti melanggar ketentuan pelindungan konsumen. Selain sanksi administratif, OJK memberikan perintah untuk memastikan implementasi dan pengawasan aktivitas bisnis PUJK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk meningkatkan kedisiplinan PUJK dalam melaksanakan kegiatan literasi dan inklusi keuangan, OJK saat ini sedang melakukan penelitian dan klarifikasi terhadap PUJK yang diindikasikan belum melaporkan atau tidak melakukan kegiatan edukasi publik. PUJK yang terbukti lalai akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. OJK mengimbau kepada seluruh PUJK agar senantiasa memenuhi kewajiban pelaporan rencana dan realisasi literasi serta inklusi keuangan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Dengan langkah-langkah ini, OJK terus berupaya memastikan bahwa pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan berjalan dengan baik dan konsumen mendapatkan hak-haknya secara optimal.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: