Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Akhiri Dugaan Monopoli, KPPU Terima Perubahan Perilaku Shopee

        Akhiri Dugaan Monopoli, KPPU Terima Perubahan Perilaku Shopee Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kasus dugaan monopoli yang dilayangkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kepada Shopee terkait jasa logistik, memasuki babak akhir. 

        PT Shopee International Indonesia (Shopee) telah menghadiri sidang Penyampaian Tanggapan Terlapor pada tanggal 25 Juni 2024. 

        Dalam sidang tersebut, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menyetujui proposal yang diajukan oleh Shopee atas Perkara Nomor 04/KPPU-I/2024.

        Pada saat sidang tanggal 11 Juni 2024 lalu, Shopee secara aktif telah mengajukan proposal perubahan antarmuka aplikasi Shopee kepada pihak KPPU. Shopee menyampaikan bahwa perubahan antarmuka tersebut adalah salah satu upaya yang Shopee lakukan untuk menghadirkan layanan yang lebih lengkap lagi bagi para penggunanya. 

        “Minggu lalu, Shopee sudah mengajukan proposal untuk melengkapi layanan kami kepada pengguna sesuai dengan masukan yang telah diberikan oleh KPPU. Ini merupakan wujud kepatuhan kami dalam mematuhi semua peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia dalam menjalankan operasional bisnis kami,” jelas Radynal Nataprawira, Head of Public Affairs, Shopee Indonesia.

        Baca Juga: Riset Ipsos: Shopee jadi E-Commerce yang Paling Direkomendasikan Masyarakat

        Proposal perubahan antarmuka tersebut akhirnya telah disetujui dalam Sidang Majelis pada Kamis, (20/6), yang dipimpin oleh Ketua Majelis Aru Armando, dengan Anggota Majelis Gopprera Panggabean dan Budi Joyo Santoso dan dihadiri oleh Kuasa Hukum Shopee.

        Sidang perdana Shopee dimulai sejak 28 Mei 2024 lalu, dengan agenda Pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator KPPU dan Pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian Alat Bukti (berupa surat dan/atau dokumen pendukung) dalam LDP. Sidang dilanjutkan pada 11 Juni 2024 dimana Shopee memberikan tanggapan atas laporan yang diberikan oleh KPPU. Pada 20 Juni 2024, KPPU dan Shopee kembali melakukan pertemuan Penyampaian Hasil Pertimbangan Majelis Komisi terkait Proposal Perubahan yang diajukan. Di pertemuan tersebut, KPPU menyetujui proposal perubahan yang diajukan oleh Shopee.

        Selanjutnya, menurut jadwal akan ada agenda penandatangan Pakta Integritas antara Shopee bersama KPPU pada tanggal 2 Juli 2024.

        "Di minggu depan tanggal 2 Juli kami ada penandatanganan pakta integritasnya (perubahan perilaku),” kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat KPPU Intan Putri saat dikonfirmasi baru-baru ini. 

        Menurut perjalanan sidang yang digelar sebelumnya, Majelis Komisi menyetujui permohonan perubahan perilaku dan melanjutkan sidang dengan pembacaan poin-poin pakta integritas perubahan perilaku serta syarat dan kewajiban perubahan perilaku pada masing-masing Terlapor, dalam hal ini PT Shopee International Indonesia dan PT Nusantara Ekspres Kilat.

        Akhiri Dugaan Monopoli

        Asosiasi Pengusaha Logistik E-Commerce (APLE) turut menyoroti kasus ini. APLE memahami langkah KPPU yang mendalami dugaan praktik usaha yang tidak sehat untuk menciptakan lingkungan usaha yang sehat. Namun, APLE meminta KPPU memperhatikan beberapa hal sebelum menyimpulkan adanya praktik tidak sehat dalam ekosistem e-commerce. 

        Dalam kasus Shopee, Sonny menyatakan, “Dari pengamatan dan yang kami alami sendiri di lapangan platform Shopee masih menggunakan jasa logistik lain selain miliknya sendiri. Sehingga tidak memenuhi klasifikasi monopoli maupun oligopoli. Karena ada lebih dari 3 perusahaan kurir masih bekerja sama aktif dengan Shopee.”

        Baca Juga: Survei Ipsos: Fitur Live Streaming Milik Shopee Paling Digemari UMKM dan Brand Lokal

        Secara terpisah, Direktur Ekonomi Digital CELIOS, Nailul Huda juga menyatakan bahwa pembuktian dugaan praktik tidak sehat di e-commerce akan sulit dilakukan karena e-commerce adalah pasar yang terbuka luas. Sebagai pasar yang terbuka luas, pembeli atau pengguna/pembeli juga bisa memilih perusahaan logistik mana yang akan mereka gunakan. 

        "Pemilihan kurir bisa jadi kesepakatan bersama penjual dan pembeli. Jadi unsur mematikan usaha ecommerce/merchant/jasa kurir lainnya ini yang menurut saya harus dibuktikan oleh KPPU," ujar Nailul.

        Dilansir dari Help Center Shopee, saat ini Shopee bekerja sama dengan 14 penyedia layanan logistik dimana pembeli dapat memilih jenis atau tipe pengantaran sesuai kebutuhan mereka.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: