Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung terus melakukan penelusuran mendalam terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam tata niaga komoditas timah dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015 hingga 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menegaskan pihaknya kembali melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset berharga milik Harvey Moeis (HM). Adapun aset yang disita dari tersangka kasus dugaan tindak korupsi tersebut adalah lima bidang tanah dan bangunan di Jakarta.
"Beberapa waktu yang lalu penyidik telah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset milik dari tersangka HM," kata Harli, dilansir Selasa (09/07/2024).
Aset tanah yang disita terdiri dari satu bidang tanah bangunan seluas 161 meter persegi di Jakarta Barat dan empat bidang tanah bangunan yang berada di Jakarta Selatan. Tiga di antaranya berada di kawasan Kebayoran Baru dengan total luas sebesar 366 meter persegi sementara satu bidang tanah bangunan lainnya terletak di Senayan Residence, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan luas 483 meter persegi.
Harli mengatakan penyitaan aset dilakukan oleh tim penyidik sebagai bagian dari upaya pembuktian dalam persidangan serta pemulihan dari perbuatan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan oleh Harvey.
“Kita harapkan dalam waktu dekat penyidik bisa melimpahkan berkas perkara ini ke penuntut umum untuk ditindaklanjuti,” tegas Harli.
Baca Juga: Kejagung Diminta Ungkap Pihak Swasta Dalam Kasus 109 Ton Emas Antam
Diketahui, kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam tata niaga komoditas timah telah merugikan keuangan negara akibat kerusakan ekologi secara masif dan luas senilai Rp271 triliun itu. Sejumlah tokoh telah diperiksa dengan total sudah 22 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Harvey Moeis.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: