Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Henri Subiakto Sebut Jokowi Absen, Dedek Prayudi: Beliau Bawa Semua Ijazah

Henri Subiakto Sebut Jokowi Absen, Dedek Prayudi: Beliau Bawa Semua Ijazah Kredit Foto: Populis
Warta Ekonomi, Jakarta -

Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi alias Uki menanggapi pernyataan Guru Besar Universitas Airlangga, Henri Subiakto, yang menyebut Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tidak akan hadir dalam persidangan kasus dugaan ijazah palsu.

Uki menegaskan bahwa Jokowi sudah berulang kali menyatakan akan hadir di pengadilan, dan hal itu juga telah dikonfirmasi oleh pengacaranya. Ia menambahkan, Jokowi akan membawa seluruh ijazah pendidikannya sebagai bukti.

"Tenang saja, Prof. Pak Jokowi sudah berkali² menyatakan akan datang ke pengadilan & belakangan juga sudah dikonfirmasi lagi oleh pengacara beliau. Beliau membawa semua ijazah pendidikannya," tulisnya  di akun X pribadinya, dikutip Jumat (17/7).

Dedek menekankan bahwa sidang akan berjalan sebagaimana mestinya, serta mengajak Henri untuk menikmati proses hukum ini dengan tenang dan sabar.

Sebelumnya, Henri berpendapat Jokowi tidak akan hadir di pengadilan maupun menyerahkan ijazahnya untuk diteliti. Menurutnya, proses hukum hanya akan berkutat pada apakah Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa bisa dipidana atau tidak.

"Namun karena pasal utama terkait pencemaran nama baik tidak dihadiri pelapor (Jokowi), kasus inipun bisa dihentikan dan terbukti. Sedangkan dakwaan pidana ITE computer crime yang dianggap melanggar pasal 32 dan 35, sulit dibuktikan," ungkap Henri.

Sebagai informasi, Dokter Tifa menghadiri sidang lanjutan di PN Jakarta Timur pada Kamis (16/7/2026) dengan agenda pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi yang diajukan pekan lalu.

Baca Juga: Kejadian Paling Menarik dan Parah di Sidang Dokter Tifa vs Jokowi

Sementara itu, Roy Suryo juga tengah mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan untuk menguji penetapan tersangka atas dirinya terkait Pasal 35 UU ITE. Ia sebelumnya sudah menggugat penetapan tersangka berdasarkan Pasal 32 Ayat 1 UU ITE, sekaligus meminta hakim membatalkan tiga Sprindik Polda Metro Jaya yang terbit sepanjang 2025–2026.

Roy berpendapat penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah karena bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Ia juga menuntut pemulihan nama baik dan harkat martabatnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya