Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Roy Suryo Kaget Diancam 12 Tahun Penjara, Auto Buru-buru Ajukan Praperadilan Jilid III

Roy Suryo Kaget Diancam 12 Tahun Penjara, Auto Buru-buru Ajukan Praperadilan Jilid III Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Perkara dugaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menyeret Roy Suryo kembali memasuki babak baru. Setelah dua kali mengajukan praperadilan, tim kuasa hukum Roy memastikan akan kembali membawa perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui praperadilan ketiga.

Langkah itu disebut akan difokuskan untuk menguji penetapan tersangka Roy Suryo berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang dinilai memiliki ancaman hukuman sangat berat.

Dalam keterangannya, kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menilai pasal tersebut tidak semestinya diterapkan kepada kliennya karena ancaman pidananya mencapai 12 tahun penjara.

"Pantas nggak kira-kira 12 tahun penjara? Kan ini sama dengan sebuah kejahatan besar, kejahatan luar biasa yang kualifikasinya sebagai sebuah kejahatan berat," ujarnya kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Refly juga menegaskan bahwa pihaknya belum selesai menguji dasar hukum yang digunakan penyidik. Setelah Pasal 32 ayat (1) UU ITE dipersoalkan dalam praperadilan sebelumnya, kini giliran Pasal 35 yang akan menjadi fokus gugatan.

"Kami baru menguji Pasal 32 ayat (1), nanti Pasal 35 kita uji juga. Pasal 35 itu lebih dahsyat lagi. 12 tahun penjara. Coba bayangkan lihat muka Mas Roy," kata Refly Harun.

Pasal 35 UU ITE sendiri mengatur mengenai perbuatan memanipulasi, menciptakan, mengubah, menghilangkan, atau membuat informasi elektronik maupun dokumen elektronik sehingga seolah-olah menjadi data yang autentik.

Refly berharap hakim nantinya tidak hanya melihat aspek formal penetapan tersangka, tetapi juga menilai substansi perkara secara menyeluruh.

Ia juga menyoroti penggunaan Pasal 32 ayat (1) UU ITE yang menurutnya lebih berfungsi sebagai dasar bagi penyidik untuk melakukan penahanan terhadap tersangka.

"Agar penyidik itu bisa menahan tersangka sewaktu-waktu dan itu sudah dicoba dilakukan pada tanggal 19 Juni yang lalu," ucapnya.

Dengan pengajuan praperadilan ketiga ini, kubu Roy Suryo berharap dasar hukum yang digunakan penyidik dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka dapat kembali diuji di hadapan hakim. Perkembangan tersebut menjadi babak lanjutan dari polemik hukum yang bermula dari kasus dugaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Tag Terkait: