Himpun Dana Investor, OJK Bekukan Izin WMI dan WPPE Influencer Ahmad Rafif Raya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil tindakan dengan melakukan pembekuan sementara izin Wakil Manajer Investasi (WMI) dan juga Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) milik influencer Ahmad Rafif Raya. Hal ini dilakukan OJK sampai proses penegakan hukum selesai.
Untuk diketahui, WMI dan WPPE bertindak mewakili kepentingan perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi dan perantara pedagang efek. Namun WMI dan WPPE bukan merupakan izin untuk menawarkan investasi, menghimpun atau mengelola dana masyarakat atas nama pribadi atau perorangan.
Meski demikian, yang bersangkutan malah mengelola dan menghimpun dana investor hingga Rp96 miliar. Dana itu Ia gunakan untuk membiayai operasional PT Waktunya Beli Saham, termasuk untuk membayar gaji karyawan. Adapun Ahmad Rafif sendiri merupakan pengurus dan pemegang saham dari PT Waktunya Beli Saham. PT Waktunya Beli Saham tidak memiliki izin usaha dari OJK sebagai manajer investasi dan penasihat investasi.
Baca Juga: Perhatian! OJK Larang Influencer Keuangan Promosikan Kripto
"Ahmad Rafif Raya memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE). WMI dan WPPE bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan Perantara Pedagang Efek," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers Hasil RDK Bulanan Juni 2024, di Jakarta, Senin (8/7/2024).
Sementara terkait dana kelolaan dan kerugian yang dialami investor, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) OJK akan melakukan validasi dengan pihak-pihak yang bersangkutan dalam kasus Rafif.
"Satgas pasti akan lakukan validasi dengan melakukan konfirmasi ke berbagai pihak terkait," jelasnya.
Perempuan yang akrab disapa Kiki itu menyampaikan, sampai saat ini masih mendalami kerugian akibat tindakan Rafif. "Untuk dana kelolaan maupun yang merugi masih bersifat keterangan sepihak," imbuhnya.
Baca Juga: Biar Lebih Terarah, OJK Bakal Siapkan POJK Khusus buat UMKM
Friderica mengatakan kasus influencer Rafif sudah menjadi diskusi oleh para regulator di seluruh dunia disebabkan oleh status influencer karena memiliki jumlah pengikut yang banyak.
"Sebetulnya untuk influencer ini sudah menjadi diskusi oleh para regulator diseluruh dunia, ada ketentuan ketentuan karena memang harusnya kalau influencer memiliki followers yang banyak harus menjadi yang kredibel memberikan informasi yang terpercaya," urainya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait: