Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan penyelesaian masalah keterlanjuran lahan sawit bagi pekebun rakyat hanya dalam waktu sebulan saja. Adapun instruksi tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Wakil Ketua Satgas Sawit, Airlangga Hartanto.
Menurut Airlangga, masalah yang dipaparkan dalam rapat internal bersama Presiden Jokowi tersebut termasuk dalam pembahan regulasi dan penggunaan lahan untuk sawit.
Baca Juga: PKS Inginkan Anies di Pilkada DKI Jakarta, Jokowi Anggap Berbahaya
“Bapak presiden minta satu bulan untuk diselesaikan,” ucap Airlangga kepada media, Selasa (9/7/2024).
Undang-undang Cipta Kerja (UUCK), ujar Airlangga, sejatinya telah memberikan kesempatan tiga tahun bagi pemilik lahan sawit untuk melakukan penyesuaian terhadap regulasi. Saat ini, batas waktu tiga tahun tersebut telah bearkhir sehingga pemeirntah bakal menindaklanjuti pelanggaran terkait hal tersebut.
Di sisi lain, program peremajaan sawit rakyat (PSR) atau replanting pada tahun 2023 dinilai telah mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Yakni mencakup 53.012 hektar dibandingkan tahun 2022 yang hanya 30.759 hektare saja. Adapun dana sebesar Rp1,5 triliun telah dialokasikan untuk PSR dan sudah disalurkan kepada 21.020 pekebun.
Dirinya juga membeberkan hambatan utama dalam peremajaan sawit yakni regulasi yang saling tumpang tindih sehingga mempersulit proses replanting bagi pekebun rakyat.
Baca Juga: Usai Jokowi Batal Ngantor, Pembangunan IKN Akan Stop Dulu Mulai 10 Agustus
“Itu yang jadi hambatan,” tutupnya
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Aldi Ginastiar