Tokocrypto Buka Suara Soal Influencer Dilarang Promosikan Aset Kripto oleh OJK, Katanya...
Platform perdagangan aset kripto, Tokocrypto menilai kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang melarang influencer untuk mempromosikan aset kripto akan berdampak bagi perkembangan industri aset kripto di Tanah Air.
Dalam pasal 36 Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 disebutkan bahwa perusahaan perdagangan aset kripto dilarang menawarkan produk kripto kepada masyarakat melalui iklan selain di media resmi perusahaan. Jadi kegiatan promosi wajib dilakukan melalui media resmi bukan melalui influencer.
Adapun ketentuan itu akan berlaku secara efektif setelah peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK.
Baca Juga: Perhatian! OJK Larang Influencer Keuangan Promosikan Aset Kripto
"Kebijakan ini tentu memiliki dampak, baik jangka pendek maupun jangka panjang. Untuk hal tersebut kami dari Tokocrypto ingin menyampaikan aspirasi yang sudah kami melakukan kepada OJK, termasuk mengajukan audiensi kepada OJK perihal POJK No.22 tahun 2023, beserta pernyataan OJK melalui media masa tentang 'Influencer kripto harus punya tanggung jawab'," ujar Chief Marketing Officer (CMO) Tokocrypto, Wan Iqbal kepada Warta Ekonomi di Jakarta, Rabu (10/7/2024).
Selain itu, kata Wan Iqbal, Tokocrypto bersama-sama melalui Asosiasi Blockchain & Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI) juga akan menyuarakan aspirasi yang sama kepada OJK.
Kendati demikian, Wan Iqbal memahami bahwa imbauan OJK mengenai promosi terhadap aset kripto untuk melindungi investor dari potensi risiko yang diakibatkan oleh promosi yang tidak bertanggung jawab atau misinformasi.
"OJK tentu akan memastikan bahwa informasi yang disampaikan kepada publik adalah akurat, dapat dipertanggungjawabkan, dan sesuai dengan ketentuan yang ada. Ini adalah langkah penting untuk meningkatkan transparansi dan kepercayaan di industri kripto," pungkasnya.
Baca Juga: Tokocrypto Dongkrak Jangkauan Edukasi Finansial di Medan
Namun, alangkah baiknya bila kebijakan-kebijakan yang dibuat OJK ke depan dapat merangkul semua pihak. "Kami berharap kebijakan ke depannya dapat merangkul semua pihak, termasuk komunitas, key opinion leader (KOL), dan juga influencer ya. Tetapi benar yang harus menjadi perhatian dengan pertanggung jawaban atas konten yang dibuat, agar tidak digunakan dengan tidak baik ke depannya," tutup Wan Iqbal.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait: