Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) Juni 2024, menyampaikan larangan untuk influencer keuangan mempromosikan kripto.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi mengatakan, hal ini merujuk peraturan OJK No. 22 Tahun 2023, tentang perusahaan perdagangan aset kripto dilarang untuk menawarkan produk aset kripto melalui iklan, selain media resmi perusahaan.
“Berdasarkan ketentuan dimaksud tentu penawaran produk aset kripto kepada masyarakat ini dilakukan hanya melalui akun media resmi perdagangan aset kripto termasuk pada situs aplikasi dan juga media sosial yang dikelola secara resmi oleh perusahaan perdangan aset kripto,” kata Hasan, Senin (8/7/2024).
Baca Juga: Biar Lebih Terarah, OJK Bakal Siapkan POJK Khusus buat UMKM
Hasan menyampaikan bahwa saat ini adanya pengalihan tugas peraturan pengawasan kripto ke OJK masih dalam persiapan dan masa transisi sehingga saat ini pengawasannya masih berada dibawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
“Perlu diketahui bahwa peralihan tugas untuk pengaturan dan pengawasan terkait dengan kegiatan aset kripto, masih dalam tahap persiapan dan transisi sehingga sementara ini pengaturan dan pengawasannya masih berada dibawah kewenangan regulator bappebti dalam hal ini,” urainya.
Adapun OJK saat ini sedang mengembangkan Sistem Pengawasan berbasis teknologi informasi untuk penyelenggaraan ITSK dan Aset Kripto sebagai bentuk persiapan dalam melaksanakan amanat pengawasan penyelenggaraan ITSK dan pengawasan aset kripto di tahun 2025, sebagaimana mandat UU P2SK.
Pada bulan Juni 2024, OJK telah melakukan serangkaian rapat koordinasi dengan Bappebti terkait dengan persiapan peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset kripto serta persiapan pembentukan Tim Transisi Pengalihan Tugas dimaksud.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait:
Advertisement