Kredit Foto: Tokocrypto
Penerimaan pajak dari perdagangan aset kripto di Indonesia mencapai Rp1,71 triliun hingga September 2025, menurut data Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dari jumlah tersebut, lebih dari 40% berasal dari kontribusi Tokocrypto. Capaian ini menempatkan Tokocrypto sebagai salah satu wajib pajak dengan kontribusi terbesar di sektor ekonomi digital dan menjadi satu-satunya perusahaan dari sektor aset digital yang masuk daftar 21 perusahaan pembayar pajak terbesar tahun ini.
“Penghargaan ini merupakan bukti nyata komitmen kami dalam menjalankan kewajiban perpajakan secara transparan dan patuh terhadap regulasi yang berlaku. Setiap transaksi di platform Tokocrypto selalu kami laporkan dan setorkan pajaknya sesuai ketentuan,” ujar Chief Financial Officer (CFO) Tokocrypto, Sefcho Rizal, dikutip dari keterangan resmi, Kamis (13/11/2025).
Baca Juga: Pajak Kripto Capai Rp621,3 Miliar Hingga September 2025, INDODAX Setor Rp297,09 Miliar
Sefcho menambahkan, Tokocrypto terus berkolaborasi dengan pemerintah dalam mengoptimalkan potensi pajak sektor ekonomi digital. Perusahaan telah menerapkan sistem pemotongan dan penyetoran pajak otomatis di setiap transaksi serta menyediakan panduan bagi pengguna untuk pelaporan SPT Tahunan aset kripto.
“Pencapaian ini menegaskan bahwa industri aset kripto memiliki potensi besar dalam menopang penerimaan negara. Kami akan terus bekerja sama dengan pemerintah untuk menciptakan ekosistem yang sehat, adil, dan kompetitif,” kata Sefcho.
Baca Juga: Pajak Kripto Naik Pesat, Transaksi Nasional Capai Rp360 Triliun
DJP mencatat, sejak pajak kripto diberlakukan pada 2022, penerimaan pajak sektor ini meningkat hampir tiga kali lipat. Pemerintah menilai kontribusi besar pelaku industri seperti Tokocrypto memperkuat posisi aset digital sebagai salah satu motor penerimaan negara di era ekonomi digital.
Dengan lebih dari 4,5 juta pengguna aktif, Tokocrypto menilai kepatuhan pajak menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik dan keberlanjutan industri kripto di Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ida Umy Rasyidah
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement