Pengamat politik Refly Harun menyebut Presiden terpilih Prabowo Subianto tidak mau diganduli masalah proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) yang merupakan masalah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Refly Harun, Prabowo Subianto ingin fokus pada program lain dengan keterbatasan fiskal, sehingga diwacanakan utang bisa lebih dari 50 persen PDB (Produk Domestik Bruto).
Baca Juga: Refly Harun Ungkap Arti Prabowo Tidak Mau Dilantik di IKN
"Masalah IKN bisa jadi masalah Jokowi dan Prabowo tidak mau diganduli masalah tersebut, dia ingin pemerintahan baru yang dia komandani bergerak moving forward dengan program-program lainnya dengan fiskal yang terbatas," ucapnya.
"Karena itu diwacanakan agar utang itu bisa lebih dari 40% PDB 50% langsung melonjak nilai dolar terhadap rupiah," imbuhnya, dikutip dari YouTube Refly Harun, Senin (15/7).
Dengan begitu ia menilai Prabowo tidak akan memindahkan ibu kota dari DKI Jakarta ke IKN, namun dirinya berharap salah. "Karena itu kita akan liat Prabowo tidak akan memindahkan ibu kota, itu prediksi Refly Harun yang mudah-mudahan salah," tandasnya.
Sekadar informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan penandatanganan keputusan presiden (keppres) tentang pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Hal tersebut terlihat melalui pernyataan Jokowi ketika ditanya wartawan tentang kapan terbitnya keppres pemindahan ibu kota, Jokowi mengaku belum menandatanganinya, dan bisa jadi dilakukan Prabowo.
"Belum. Bisa saya nanti yang menandatangani, bisa nanti juga presiden terpilih pemerintahan baru yang menandatangani," kata Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers usai meninjau lokasi Upacara HUT Ke-79 RI di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, seperti disaksikan dalam tayangan Sekretariat Presiden di Jakarta, Rabu (5/6/2024), dikutip dari Republika.
Hingga kini Jakarta masih menyandang Ibu Kota Negara meskipun Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah diundangkan pada tanggal 25 April 2024.
Staf Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang Hukum Dini Purwono, menjelaskan berdasarkan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai terbitnya Keputusan Presiden tentang Pemindahan IKN ke Nusantara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya