Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ini Penyebab Bank Perkreditan Rakyat Mulai Berjatuhan

        Ini Penyebab Bank Perkreditan Rakyat Mulai Berjatuhan Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Jumlah bank yang bangkrut dan dicabut izin usahanya di Indonesia bertambah menjadi 13 bank sepanjang tahun 2024. Terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin PT BPR Lubuk Raya Mandiri di Kota Padang, Sumatera Barat, setelah mengalami kebangkrutan. Pencabutan izin usaha bank tersebut didasarkan pada keputusan anggota Dewan Komisioner OJK pada 23 Juli 2024.

        "Pencabutan izin usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," kata Kepala OJK Sumbar, Roni Nazra, pada Selasa, 23 Juli 2024. 

        Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri

        Setelah pencabutan izin, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi. OJK mengimbau nasabah BPR Lubuk Raya Mandiri tetap tenang karena dana masyarakat pada perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS.

        Dengan kondisi ini, total 13 bank bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh OJK sepanjang 2024, seluruhnya merupakan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Jumlah ini meningkat tiga kali lipat dari tahun lalu, yang hanya mencatatkan empat bank bangkrut dan dicabut izin usahanya. Sejak 2005, total sebanyak 135 bank telah bangkrut di tanah air.

        Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung

        OJK pun mengambil tindakan dengan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). 

        Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyebut aturan ini dibuat lantaran banyak BPR dan BPRS yang bangkrut akibat tata kelola yang kurang baik. 

        "Ketentuan ini penting dalam rangka menghadapi berbagai tantangan internal dan eksternal yang semakin kompleks," kata Dian dalam keterangan tertulis pada 16 Juli 2024.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: