Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja menolak gugatan uji materi Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang diajukan oleh Leonardo Olefins Hamonangan.
Permohonan itu menggugat Pasal 35 Ayat (1) yang menyatakan tiap pemberi kerja bisa merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan kerja. Pemohon mempersoalkan isu diskriminasi dalam mendapatkan pekerjaan, seperti batas usia pelamar kerja.
Baca Juga: Dibatasinya Usia Pelamar Kerja, Generasi Muda Bakal Terus Diupah Murah
Melihat hal tersebut, Hakim Konstitusi dengan tegas menyatakan batas usia pelamar kerja tidak termasuk bentuk diskriminasi.
Hakim konstitusi Arief Hidayat menyatakan sesuai Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), tindakan diskriminatif apabila terjadi pembedaan yang didasarkan pada agama, suku, ras, etnis, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, dan keyakinan politik.
Masyarakat yang belakangan ini dihantui oleh fakta jumlah pengangguran yang semakin tinggi itu menganggap respons MK akan semakin menyempitkan kesempatan usia diatas 30 tahun untuk mendapatkan pekerjaan yang layak karena menyerahkan keputusan syarat bekerja pada pemberi kerja.
Melihat hal tersebut, Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengatakan pemerintah akan segera membahasnya secara intensif.
“Mengenai umur itu nanti sudah dalam pembahasan, sedang dalam pembicaraan supaya jangan sampai ada pihak yang dirugikan ya di pembatasan-pembatasan itu,” ungkap Wapres saat ditemui di Yogyakarta, Rabu (7/8/2024).
Wapres berharap, masyarakat bisa bersabar dalam proses pencarian solusi tersebut.
Baca Juga: Sangat Antusias, Lima Puluh Ribu Calon Volunteer Sumut Telah Mendaftar, Siap Sukseskan PON XXI
“Iya nanti kita akan dicari solusi yang tepat jangan ada korban dari pihak manapun, kelompok manapun, jangan ada korban-korban dalam satu aturan,” kata dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Laras Devi Rachmawati
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: