Pedagang Kecil Merasa Dirugikan PP 28/2024, Mamat: 'Kami Kibarkan Bendera Setengah Tiang sebagai Protes'
Di tengah kemeriahan perayaan Hari Kemerdekaan yang ke-79 Republik Indonesia, suasana haru justru tengah menyelimuti sejumlah pedagang kecil yang tersebar di berbagai penjuru negeri.
Para pedagang kecil ini menghadapi tantangan besar akibat berbagai aturan larangan penjualan rokok yang tertera pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024, seperti larangan penjualan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak serta larangan penjualan rokok eceran.
Menyikapi hal tersebut, para pedagang kecil melakukan aksi damai yaitu dengan mengibarkan bendera setengah tiang di depan warungnya.
Langkah ini diambil untuk mengekspresikan rasa kekecewaan para pedagang atas PP 28/2024 yang dianggap membatasi hak mereka untuk berdagang dan mencari nafkah.
Seperti dikatakan oleh Mamat, seorang pedagang kecil di Jakarta yang mengaku beleid ini justru akan membawa dampak buruk bagi pedagang kecil.
"Kami mengibarkan bendera setengah tiang sebagai bentuk protes terhadap PP 28/2024. Peraturan ini tidak memikirkan nasib rakyat kecil seperti kami," ungkap Mamat, seorang pemilik warung di Jakarta.
Ia juga memohon kepada pemerintah untuk meninjau kembali aturan tersebut dan mencari solusi yang lebih adil bagi semua pihak. PP 28/2024 tidak hanya menuai kecaman, tetapi juga dianggap sebagai bentuk pengekangan yang membatasi kebebasan ekonomi pedagang kecil.
Dengan adanya larangan penjualan rokok tersebut, para pedagang kecil yang menggantungkan pendapatannya dari penjualan rokok kini terancam gulung tikar.
Selain akan menurunkan omzet signifikan, Mamat menambahkan PP 28/2024 juga berpotensi menyebabkan pengangguran.
"Seharusnya, para pedagang kecil itu diberikan perlindungan dan dukungan, bukan malah dibebani dengan aturan berlebihan yang menambah penderitaan kami. Kami menuntut keadilan dan kebebasan ekonomi. Biarkan kami bisa berjualan agar bisa memenuhi kebutuhan keluarga kami,” terangnya.
Pemerintah Dianggap Mengabaikan Kepentingan Rakyat Kecil Dengan latar belakang hari kemerdekaan yang seharusnya merayakan kebebasan, PP 28/2024 malah menambah beban bagi para pedagang. Menurut mereka, peraturan ini merupakan langkah mundur dalam memberikan hak dan perlindungan bagi pelaku usaha kecil.
Para pedagang warung tersebut meminta pemerintah mendengarkan keluhan mereka dengan meninjau kembali PP 28/2024.
"Kami minta pemerintah cari solusi yang lebih adil. Jangan lupakan kami, para pedagang kecil, yang hanya berjuang hari demi hari untuk mengisi perut keluarga kami,” lanjut Mamat.
Mamat menambahkan melalui aksi pengibaran setengah tiang dapat menggerakan hati pemerintah untuk bertindak demi kesejahteraan semua lapisan masyarakat, termasuk bagi para pedagang kecil.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat