Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        PDIP Harus Mau Usung Anies di Pilkada DKI Jakarta

        PDIP Harus Mau Usung Anies di Pilkada DKI Jakarta Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pegiat media sosial Hasyim Muhammad menilai Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) harus mau mengusung Anies Baswedan di Pilkada DKI Jakarta 2024 meskipun idealnya mengusung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

        Karena menurut Hasyim, mengusung Anies Baswedan satu-satunya jalan bagi PDIP untuk mengalahkan koalisi besar di Pilkada DKI Jakarta 2024, pasalnya suara muslim akan lebih banyak mengarah ke Ridwan Kamil (RK) jika Ahok yang diusung.

        Baca Juga: Prediksi Langkah PKS Terhadap Anies Setelah Putusan MK

        "PDIP dalam Pilgub Jakarta idealnya memang mengusung Ahok. Tapi jika mau menang dan bisa mengalahkan koalisi besar, PDIP harus mau mengusung Anies. Rasanya, ini satu-satunya jalan," ucapnya.

        "Jika usung Ahok, banyak suara muslim yang tetap akan memilih RK karena pilihan lainnya adalah Ahok. Namun jika PDIP usung Anies, suara non-pemerintah akan bersatu memilih Anies," imbuhnya, dikutip dari akun X pribadinya, Selasa (20/8).

        Sebagai informasi, PDIP kini bisa maju Pilkada DKI Jakarta 2024 tanpa harus berkoalisi karena mempunyai 15 persen suara setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

        Melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora, MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah

        "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (20/8/2024), dikutip dari Kompas.

        MK memutuskan ambang batas atau threshold pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen prolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

        Dalam putusan tersebut, ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

        Berdasarkan putusan MK tersebut, ambang batas pencalonan Gubernur DKI Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada Pileg sebelumnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: