Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        PDIP Ungkap 3 Nama yang Dibahas untuk Pilkada DKI Jakarta, Ada Anies?

        PDIP Ungkap 3 Nama yang Dibahas untuk Pilkada DKI Jakarta, Ada Anies? Kredit Foto: Antara/Monang Sinaga
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Komarudin Watubun mengungkapkan 3 nama yang dibahas untuk maju sebagai calon gubernur (cagub) di pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024.

        Komarudin mengatakan hingga sekarang Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Djarot Saiful Hidayat, dan Eriko Sotarduga masih masuk dalam pembahasan cagub untuk Pilkada DKI Jakarta 2024, hanya tinggal menunggu keputusan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

        Baca Juga: Cucu Pahlawan, Anies Baswedan Menarik untuk Megawati

        "Nah kita masih punya kader, ada Ahok, ada Djarot, ada Eriko, ada Mashinton, kan itu kader-kader partai semua tinggal kita lihat siapa yang kira-kira bisa ditugaskan Ibu ketua umum untuk dipilih oleh rakyat DKI Jakarta," ungkapnya, dikutip dari YouTube CNN Indonesia, Rabu (21/8).

        Sebagai informasi, PDIP kini bisa maju Pilkada DKI Jakarta 2024 tanpa harus berkoalisi karena mempunyai 15 persen suara setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

        Melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora, MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah

        "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (20/8/2024), dikutip dari Kompas.

        MK memutuskan ambang batas atau threshold pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen prolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

        Dalam putusan tersebut, ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

        Berdasarkan putusan MK itu, ambang batas pencalonan Gubernur DKI Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada Pileg sebelumnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: