Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Satu Syarat PDIP ke Anies untuk Dukung di Pilkada DKI Jakarta

        Satu Syarat PDIP ke Anies untuk Dukung di Pilkada DKI Jakarta Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Komarudin Watubun mengungkapkan kemungkinan partainya untuk mengusung Anies Baswedan di pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024 terbuka.

        Namun ada satu syarat yang harus dipenuhi Anies Baswedan agar PDIP mengusungnya di Pilkada DKI Jakarta 2024, yaitu sejalan dengan komitmen untuk memajukan dan menyatukan bangsa.

        Baca Juga: PDIP Ungkap 3 Nama yang Dibahas untuk Pilkada DKI Jakarta, Ada Anies?

        "Yang namanya politik, politik itu bicara kemungkinan-kemungkinan, tentu saja kenapa tidak (kemungkinan mencalonkan Anies Baswedan) sepanjang komitmen dengan PDI Perjuangan, PDI Perjuangan ini satu saja syaratnya NKRI harga mati, hanya itu," ungkapnya, dikutip dari YouTube CNN Indonesia, Rabu (21/8).

        Diketahui, PDIP kini bisa maju Pilkada DKI Jakarta 2024 tanpa harus berkoalisi karena mempunyai 15 persen suara setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

        Melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora, MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah

        "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (20/8/2024), dikutip dari Kompas.

        MK memutuskan ambang batas atau threshold pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen prolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

        Dalam putusan tersebut, ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

        Berdasarkan putusan MK itu, ambang batas pencalonan Gubernur DKI Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada Pileg sebelumnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: