Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bilang Cuma Hal Biasa, Jokowi Tak Pusing Soal Dianulirnya Putusan MK

        Bilang Cuma Hal Biasa, Jokowi Tak Pusing Soal Dianulirnya Putusan MK Kredit Foto: Vico - Biro Pers Sekretariat Presiden
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan pentingnya menghormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara terkait perubahan aturan pemilihan kepala daerah (pilkada). Hal tersebut disampaikan setelah munculnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat ambang batas pencalonan untuk pilkada dan respons DPR melalui Badan Legislasi (Baleg) yang berencana membahas RUU Pilkada.

        "Iya, kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara. Itu proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki," ujar Presiden Jokowi, dilansir Kamis (22/08/2024).

        Baca Juga: Ridwan Kamil Bikin Skenario Jokowi Cs untuk Pilkada DKI Jakarta Runtuh

        Presiden menekankan bahwa dinamika seperti ini adalah bagian dari proses konstitusional yang harus dijalani dalam sistem demokrasi di Indonesia. Keputusan MK dan pembahasan DPR merupakan bagian dari mekanisme checks and balances yang diatur dalam undang-undang dan konstitusi.

        Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Putusan perkara tersebut dibacakan pada Selasa (20/8/2024) di Ruang Sidang Pleno MK tersebut oleh Ketua MK Suhartoyo.

        Kedua partai itu sebelumnya menggugat isi dari Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada). Dengan putusan ini, MK membuka jalan bagi partai politik (parpol) yang tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mengajukan calon kepala daerah pada Pilkada 2024 yang diadakan serentak pada 27 November nanti.

        "Menyatakan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Suhartoyo.

        Baca Juga: Koalisi RK-Suswono Stress, Ini Pesan Menohok dari Putusan MK untuk Jokowi

        Setelah putusan tersebut, Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat untuk membahas RUU Pilkada pada hari ini, Rabu, 21 Agustus 2024. Presiden Jokowi berharap agar semua pihak dapat menghormati proses yang sedang berlangsung demi menjaga kestabilan dan keberlanjutan demokrasi di Indonesia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Laras Devi Rachmawati
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: