Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ahok Berpeluang Menang di Pilkada DKI Jakarta, Tapi PDIP Lebih Baik Ajukan Anies

        Ahok Berpeluang Menang di Pilkada DKI Jakarta, Tapi PDIP Lebih Baik Ajukan Anies Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengamat politik Refly Harun menilai Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berpeluang menang di Pilkada DKI Jakarta 2024, namun Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) lebih baik mengajukan Anies Baswedan.

        Pasalnya Anies Baswedan merupakan simbol perlawanan serta memiliki pengikut yang militan, juga akan menambah konstituen PDIP dari kelompok berbeda, sedangkan Ahok meskipun memiliki banyak massa namun tidak akan terlalu menambah suara yang sudah dimiliki partai berlambang banteng itu.

        Baca Juga: Option PDIP di Pilkada DKI Jakarta Jika Putusan MK Diberlakukan

        "Ahok bukan tidak punya peluang, punya peluang, saya tidak menutup kemungkinan itu, tetapi akan lebih baik kalau seandainya PDIP mengajukan Anies karena simbol perlawanan, semangat perlawanan itu adanya di Anies Baswedan dan para pengikutnya yang setia yang militan ketimbang misalnya katakanlah pengikut Ahok," ucapnya, dikutip dari YouTube Refly Harun, Kamis (22/8).

        "Karena kalau kita bicara tentang masa Ahok tidak dipungkiri banyak juga, tetapi masa Ahok bisa jadi berimpit dengan masa PDIP, jadi orang yang secara tradisional ya pilih PDIP pilih Ahok itu, terutama kelompok-kelompok menengah kiri termasuk juga nonmuslim misalnya, tetapi kalau misalnya PDIP mau mencalonkan Anies Baswedan maka dia mendapatkan kelompok kanan," imbuhnya.

        Diketahui, PDIP kini bisa maju Pilkada DKI Jakarta 2024 tanpa harus berkoalisi karena mempunyai 15 persen suara setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

        Melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora, MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.

        "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (20/8/2024), dikutip dari Kompas.

        MK memutuskan ambang batas atau threshold pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen prolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

        Dalam putusan tersebut, ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

        Berdasarkan putusan MK itu, ambang batas pencalonan Gubernur DKI Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada Pileg sebelumnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: