Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Refly Harun Berharap Megawati Kabulkan Niat Masinton di Pilkada DKI Jakarta

        Refly Harun Berharap Megawati Kabulkan Niat Masinton di Pilkada DKI Jakarta Kredit Foto: Instagram/Refly Harun
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengamat politik Refly Harun berharap Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengabulkan niat anggota Fraksi PDIP DPR RI Masinton Pasaribu untuk mengajukan Anies Baswedan sebagai calon gubernur (cagub) di Pilkada DKI Jakarta 2024.

        Dan menurut Refly Harun, dengan PDIP mengajukan Anies Baswedan di Pilkada DKI Jakarta 2024, semangat perlawanan terhadap pembangkangan konstitusi akan terus bekobar terlepas siapapun pasangannya.

        Baca Juga: Ahok Berpeluang Menang di Pilkada DKI Jakarta, Tapi PDIP Lebih Baik Ajukan Anies

        "Dan mudah-mudahan niat Masinton diijabah oleh Megawati dan PDIP jadi mengajukan Anies Baswedan mungkin pasangannya Rano Karno, mungkin Hendrar, mungkin juga Pras, whoever, yang paling penting adalah semangat perlawanan ini jangan padam," ucapnya.

        "Ingat kita melawan terhadap pembangkangan konstitusi constitutional of constitution of betrayal, bukan kita kemudian ingin membangkang terhadap kekuasaan negara," imbuhnya, dikutip dari YouTube Refly Harun, Kamis (22/8).

        Sebelumnya, poolitikus PDIP Masinton Pasaribu mengatakan partainya akan tetap maju Pilkada DKI Jakarta mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bukan RUU Pilkada. Dan cagub yang akan diusung adalah Anies Baswedan.

        "Insyaallah ada Anies," kata Masinton kepada wartawan di DPR, Rabu (21/8), dikutip dari Kumparan.

        Ia mengatakan PDIP akan mendaftaran Anies ke KPU pada 27 Agustus dan meminta bantuan rakyat untuk ramai-ramai mengawal.

        "Jadi nanti tanggal 27, jika PDI Perjuangan mencalonkan Pak Anies Baswedan kita kawal beramai-ramai ke KPU Jakarta," ucap Masinton.

        "Kita gunakan putusan Mahkamah Konstitusi, biarlah rakyat menjadi saksi untuk memperjuangkan demokrasi yang hendak dibunuh oleh kekuasaan hari ini," tambah dia.

        Anggota DPR itu mendorong partai politik (parpol) lain yang ingin mengusung untuk mengikuti putusan MK, karena konstitusi merupakan hukum tertinggi.

        "Silakan semua tanggal 27 sampai 29 Agustus ini yang memenuhi syarat sesuai putusan Mahkamah Konstitusi datang beramai-ramai ke KPU Jakarta berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi itu," kata Masinton.

        Untuk diketahui, Badan Legislatif (Baleg) DPR RI secara cepat menyepakati revisi UU Pilkada, salah satunya mengenai batas usia untuk maju Pilkada.

        Baleg menyepakati UU Pilkada mengacu pada putusan Nomor 23 P/HUM/2024 diketok pada 29 Mei 2024 tentang mengubah syarat calon kepala daerah.

        Putusan MA menyebut calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat dilantik sebagai pasangan calon, Pelantikan diperkirakan dilakukan pada awal Januari 2025.

        "Merujuk kepada MA setuju yaaa?" kata pimpinan rapat dari PPP Ahmad Baidlowi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8), dikutip dari Kumparan.

        Dengan hal tersebut bisa diartikan Baleg tidak mengindahkan putusan MK nomor 70 yang menyebut seseorang bisa maju Pilkada jika berusia 30 tahun saat penetapan. Dan penetapan calon dijadwalkan pada 22 September 2024.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: