Kredit Foto: Uswah Hasanah
Deputi Bidang Koordinator Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Perekonomian, Dida Gardera, menyebut bahwa pemerintah telah menaikkan insentif dana program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dari Rp30 juta menjadi Rp60 juta per hektare sejak September 2024 lalu. Adapun kenaikan insentif tersebut bertujuan untuk meningkatkan produktivitas perkebunan sawit Indonesia.
Menurut Dida, insentif sebesar Rp30 juta hanya cukup mendanai petani sawit selama satu tahun saja. Padahal, tanaman sawit membutuhkan waktu selama 3 hingga 4 tahun untuk berbuah dan dapat dipanen oleh petani.
Baca Juga: GAPKI Berharap Tata Kelola Industri Sawit Bisa Lebih Sederhana di Pemerintahan Baru
“Untuk tahun kedua atau ketiga dalam masa pemeliharaan sawit, ternyata Rp30 juta tidak cukup. Makanya banyak petani yang belum antusias,” kata Dida dalam acara Dialog Industri PSR dan Petani Plasma Katalisator Sawit Indonesia Emas 2045 di Jakarta, Rabu, (16/10/2024).
Selain itu, pemerintah juga mempunyai target peremajaan sawit (PSR) sebesar 1.200 hektare per tahunnya. Akan tetapi, target tersebut masih belum terlampaui. Dengan penambahan insentif tersebut, dia berharap agar petani antusias sehingga target PSR bisa tercapai.
Dalam acara yang sama, Direktur Penghimpunan Dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Normansyah Hidayat Syahruddin, menyebut bahwa penyaluran insentif PSR itu dilakukan melalui 2 tahap.
“Pertama, Rp30 juta saat masa penanaman. Selanjutnya, sambil menunggu tanaman sawitnya berbuah kita berikan Rp30 juta lagi agar petani tetap dapat pemasukan,” ucap Norman.
Baca Juga: APKASINDO Optimis dengan Nasib Petani Sawit di Masa Pemerintahan Baru
Lebih lanjut, Norman menjelaskan, para petani sawit yang mendapatkan insentif PSR diwajibkan untuk membuat laporan terkait pengalokasian dana insentif yang mereka terima.
Kendati demikian, dia juga tidak menyangkal bahwa selama program PSR ini dijalannkan, ada oknum-oknum yang melakukan penyelewengan dana insentif yang diberikan oleh pemerintah. Akan tetapi, pihaknya memastikan bahwa dia bersama dengan Dinas Perkebunan dan pemangku kebijakan lainnya bakal terus mengawal serta mengawasi pelaksanaan program tersebut dengan tujuan meminimalisir penyelewengan.
Baca Juga: GAPKI Berharap Tata Kelola Industri Sawit Bisa Lebih Sederhana di Pemerintahan Baru
“Untuk mengaudit, kami hire dari Sucofindo. Kami juga bekerja sama dengan dinas-dinas di kabupaten atau provinsi untuk memastikan insentif ini dipergunakan sebagaimana mestinya,” kata dia.
Adapun program PSR dimulai sejak 2017 dengan sasaran kebun-kebun sawit rakyat dengan tanaman tua (lebih dari 25 tahun), produktivitas rendah, dan sudah waktunya diremajakan. Setiap tahun program PSR ditargetkan seluas 180 riibu hektare yang tersebar di 21 provinsi sentra kelapa sawit.
Baca Juga: EUDR Gak Fair, Gulat Manurung Dorong Uni Eropa Turun Gunung Bantu Petani Sawit
Tujuan dari program ini adalah untuk menciptakan perkebunan kelapa sawit yang lebih bekelanjutan dan berkualitas, serta untuk mengurangi risiko pembukaan lahan ilegal. Melalui PSR, diharapkan produktivitas lahan milik petani dapat ditingkatkan tanpa membuka lahan baru.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Aldi Ginastiar