Keadilan untuk Mardani H Maming, Tonggak Kepastian Hukum untuk Pengusaha Muda Indonesia
Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jawa Barat mendesak pemerintah baru untuk memberikan kepastian hukum yang kuat, terutama di sektor investasi.
Hal ini disampaikan Ketua Dewan Pembina HIPMI Jawa Barat Surya Batara Kartika dalam siaran persnya, yang meminta pemerintahan baru untuk memberikan kepastian hukum yang kuat, terutama di sekto r investasi yang penting buat pertumbuhan ekonomi nasional.
Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya peninjauan kembali kasus Mardani Maming. Menurut para ahli hukum, terdapat beberapa kejanggalan dalam proses hukum yang dijalaninya.
"Kami menilai perlu adanya peninjauan kembali atas kasus Mardani Maming. Menurut para ahli hukum, ada beberapa kesalahan dalam proses hukumnya. Ini penting untuk diperbaiki agar pengusaha muda seperti beliau bisa terus berinovasi dan berani berbisnis di Indonesia," lanjutnya.
Demisioner Ketum HIPMI Jabar Periode 2021-2024 ini berharap pemerintah baru dapat melakukan reformasi hukum yang tidak hanya berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi, namun juga menjamin keadilan sosial.
"Kami punya harapan besar soal reformasi hukum yang nggak cuma bikin ekonomi maju, tapi juga menjaga keadilan sosial. Terutama dalam kasus Mardani Maming, di mana ada tanda-tanda kesalahan pengadilan, kami berharap pemerintah bisa bertindak untuk memperbaiki ini," ungkapnya.
Lebih lanjut, HIPMI Jabar menilai bahwa kasus Mardani Maming telah menimbulkan keraguan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.
Baca Juga: HIPMI NTB Dorong Prabowo-Gibran Soroti Kasus Mardani H Maming
"Kesalahan yang terjadi nggak cuma merugikan beliau secara pribadi, tapi juga bikin publik ragu sama keadilan. Kami mendesak agar kasus ini ditinjau ulang secara adil, biar Mardani bisa kembali berkontribusi dan menginspirasi pengusaha muda lainnya," pungkasnya.
Hal ini senada dengan pernyataan sejumlah akademisi turut menyuarakan pendapat yang sama. Prof. Dr. Topo Santoso, SH, MH, misalnya, menilai terdapat kekhilafan dalam putusan terhadap Mardani H. Maming. Beliau bahkan meminta agar terdakwa segera dibebaskan.
Prof. Dr. Yos Johan Utama, SH, M.Hum, Guru Besar Hukum Administrasi Negara Universitas Diponegoro juga menyampaikan hal yang sama.
Profesor yang pernah menjabat sebagai Rektor Undip ini menyatakan bahwa keputusan Mardani H. Maming selaku Bupati terkait pemindahan IUP adalah sah secara hukum administrasi dan tidak pernah dinyatakan batal oleh PTUN.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: