PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRITEX), produsen tekstil terbesar di Asia Tenggara, memberikan respons resmi terkait putusan Pengadilan Niaga Semarang yang membatalkan homologasi restrukturisasi perusahaan. Putusan yang dibacakan pada Senin, 21 Oktober 2024, oleh Hakim Ketua Moch Ansor dalam perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg, menetapkan status pailit bagi SRITEX.
Manajemen SRITEX menyatakan menghormati putusan hukum tersebut dan segera melakukan langkah-langkah konsolidasi, baik internal maupun dengan para pemangku kepentingan.
Baca Juga: Tok! Sritex Dinyatakan Pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang
Sebagai bagian dari upaya menyelesaikan persoalan ini, SRITEX telah mendaftarkan kasasi untuk memastikan hak-hak kreditur, karyawan, pemasok, dan pelanggan terpenuhi secara hukum.
“Kami berkomitmen memberikan upaya terbaik sesuai ketentuan hukum. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami kepada semua pihak yang telah mendukung usaha SRITEX selama lebih dari setengah abad,” ujar manajemen SRITEX.
Dengan sejarah 58 tahun, SRITEX telah menjadi pilar ekonomi di Solo Raya, Jawa Tengah, dan menyerap sekitar 14.112 tenaga kerja langsung serta 50.000 karyawan dalam grup. Keberlangsungan usaha SRITEX juga terkait erat dengan banyak UMKM yang bergantung pada perusahaan tersebut. SRITEX berharap mendapat dukungan pemerintah dan stakeholder lain untuk melanjutkan kontribusinya bagi industri tekstil nasional.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: