Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Iwan Kurniawan Lukminto Susul Sang Kakak Jadi Tersangka Korupsi Sritex

Iwan Kurniawan Lukminto Susul Sang Kakak Jadi Tersangka Korupsi Sritex Kredit Foto: Kejaksaan Agung
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Presiden Direktur PT Sritex Group, berinisial IKL, sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) serta PT Bank DKI kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan entitas anaknya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengatakan penetapan ini dilakukan pada Rabu (13/8/2025) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-62/F.2/Fd.2/08/2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-66/F.2/Fd.2/08/2025.

“Tim penyidik menetapkan IKL, mantan wakil direktur utama PT Sritex periode 2012–2023, sebagai tersangka setelah pemeriksaan saksi, ahli, dan alat bukti,” ujar Nurcahyo di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (13/8/2025).

Baca Juga: Kejagung Periksa 7 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kredit ke PT Sritex

IKL diduga berperan menandatangani Surat Permohonan Kredit Modal Kerja dan Investasi kepada Bank Jateng pada 2019 yang tidak sesuai peruntukan. Ia juga menandatangani akta perjanjian kredit dengan Bank BJB pada 2020 meski mengetahui penggunaannya tidak sesuai dengan kesepakatan.

Selain itu, IKL diduga mengajukan beberapa permohonan penarikan kredit ke Bank BJB pada tahun yang sama dengan melampirkan invoice yang terindikasi fiktif.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut penyidik telah memeriksa 277 saksi dan empat ahli terkait perkara ini.

Baca Juga: Kejagung Kembali Periksa 10 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex

Kasus dugaan korupsi kredit Sritex ini sebelumnya telah menyeret sejumlah pejabat bank daerah dan pihak swasta. Kejagung memastikan proses hukum akan terus berjalan untuk menuntaskan perkara yang merugikan keuangan negara tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Djati Waluyo

Advertisement

Bagikan Artikel: