Perusahaan raksasa tekstil ternama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang Jawa Tengah telah resmi diputus pailit.
Putusan itu terdaftar dengan nomor 2/Pdt.Sus Homologasi/2024/PN Niaga Smg oleh Hakim Ketua Moch Ansor pada Senin (21/10/2024).
Isu bangkrutnya Sritex memang sudah lama terdengar di publik, akan tetapi pihak perusahaan yang berusia hampir 60 tahun itu membantahnya dengan alasan bahwa pendapatan mengalami perlambatan akibat imbas pandemi COVID 19 pada 2020 lalu.
Manajemen Sritex angkat bicara atas putusan pengadilan tersebut, dan akan mengambil langkah hukum banding lainnya dengan mengambil jalur kasasi di Mahkamah Agung.
"Dalam upaya untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik, kami telah mengajukan kasasi untuk memastikan kepentingan semua pihak terjaga," demikian bunyi keterangan manajemen Sritex.
Sritex mengklaim saat ini mempunyai 14.12 karyawan dan 50.000 karyawan dalam Grup Sritex, dan ATK terhitung usaha kecil dan menengah lain yang keberlangsungan usahanya tergantung pada aktivitas bisnis Sritex.
Sritex pun meminta dukungan dari pemerintah maupun stakeholder lain untuk kemajuan industri tekstil Indonesia ke depan.
"Sritex membutuhkan dukungan dari pemerintah dan stakeholder lain agar dapat terus berkontribusi bagi kemajuan industri tekstil Indonesia di masa depan,” tulisnya.
Sementara itu, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memerintahkan empat kementerian untuk mengkaji sejumlah opsi dan skema penyelamatan karyawan/pekerja Sritex dari ancaman PHK usai dinyatakan pailit.
"Ada Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Kementerian Tenaga Kerja," kata Agus dalam keterangannya.
Ia menambahkan untuk opsi dan skema penyelamatan ini akan disampaikan dalam waktu secepatnya.
"Setelah empat kementerian selesai merumuskan cara penyelamatan," tambah politisi Golkar tersebut.
Pembantu Presiden Prabowo ini menambahkan fokus utama pemerintah saat ini adalah penyelamatan agar operasional perusahaan tetap bisa berjalan, selain itu para pekerja/karyawannya agar tetap mendapatkan penghasilan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat