Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        BRI Buka Suara Soal Prabowo Ingin Hapus Utang UMKM, Begini Katanya

        BRI Buka Suara Soal Prabowo Ingin Hapus Utang UMKM, Begini Katanya Kredit Foto: BRI
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI buka suara terkait rencana presiden RI Prabowo Subianto mengenai penghapusan utang atau kredit macet sektor UMKM khususnya Petani dan Nelayan. 

        Direktur Bisnis Mikro BRI, Supari mengungkapkan, saat ini perseroan akan menunggu penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) untuk rencana tersebut.

        "BRI mengetahui hal tersebut dari pemberitaan di media massa dan terkait hal tersebut BRI akan menunggu diterbitkannya Peraturan Presiden terkait dengan pemutihan utang atau hapus tagih pelaku usaha," kata Supari kepada Warta Ekonomi, Jakarta, Jumat (25/10/2024).

        Baca Juga: Berkat Pemberdayaan BRI, Kelompok Petani Durian di Pekalongan Kini Semakin Berkembang

        Supari menyatakan, BRI optimis bahwa dengan adanya sinergi antara pemerintah dan sektor keuangan akan terus mendorong kemajuan UMKM Indonesia, serta mewujudkan ekonomi kerakyatan yang inklusif dan berkeadilan.

        Lebih lanjut, Ia mengatakan terkait dengan pengelolaan kredit bermasalah di industri pembiayaan, perlu dilakukan melalui hapus buku dan hapus tagih. Penghapusan pencatatan pinjaman dari neraca dengan kriteria tertentu sesuai dengan kebijakan internal bank (seperti kategori macet, sudah dicadangkan 100%, dsb).

        "Hapus buku tidak menghilangkan kewajiban debitur membayar pinjaman, sehingga penagihan tetap dilakukan," imbuhnya.

        Sementara itu, penghapusan kewajiban debitur atas kredit yang sudah dihapus buku, sehingga pinjaman tidak ditagih kembali.

        Baca Juga: Berdayakan Mitra Binaan, BRI Kembali Gelar Bazaar UMKM BRILiaN

        "Kebijakan hapus tagih dilakukan pada kondisi & persyaratan tertentu, misalnya nasabah yang terkena bencana alam nasional (seperti tsunami Aceh tahun 2004) dan telah diputus dalam Rapat Umum Pemegang Saham.

        Perlu diketahui, kebijakan hapus tagih telah tertuang pada UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), namun implementasinya diperlukan peraturan pelaksanaan yang antara lain untuk menentukan kriteria nasabah yang bisa dihapus tagih. Kami yakin kebijakan maupun peraturan pelaksanaan yang akan diterbitkan telah mempertimbangkan kepentingan pihak-pihak terkait.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Cita Auliana
        Editor: Fajar Sulaiman

        Bagikan Artikel: