Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Permintaan Tinggi, Seluruh Komoditas Tambang Berbea Keluar Naik Harga

        Permintaan Tinggi, Seluruh Komoditas Tambang Berbea Keluar Naik Harga Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pada November 2024, seluruh komoditas tambang Indonesia yang dikenakan Bea Keluar (BK) mengalami kenaikan harga signifikan dibandingkan bulan sebelumnya. Lonjakan ini dipicu oleh tingginya permintaan global, yang sekaligus meningkatkan Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk periode yang sama. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1534 Tahun 2024, tertanggal 29 Oktober 2024.

        Seluruh komoditas produk pertambangan yang dikenakan BK mengalami kenaikan harga pada periode November 2024 jika dibandingkan dengan periode Oktober 2024.

        "Kenaikan ini disebabkan oleh peningkatan permintaan komoditas tersebut di pasar dunia," ungkap Isy Karim, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.

        Baca Juga: Dukung Petani Lokal, India Naikkan Bea Impor Minyak Nabati hingga 20%

        Konsentrat tembaga dengan kadar Cu ≥ 15% mengalami kenaikan harga rata-rata menjadi USD 4.081,31 per Wet Metric Ton (WE), atau naik sebesar 5,57 persen dibandingkan bulan lalu. Konsentrat besi laterit dengan kadar Fe ≥ 50% dan Al₂O₃ + SiO₂ ≥ 10% mencatatkan harga rata-rata USD 43,45 per WE, meningkat 6,45 persen. Konsentrat timbal dengan kadar Pb ≥ 56% mengalami kenaikan menjadi USD 845,28 per WE, atau naik sebesar 2,31 persen. Konsentrat seng dengan kadar Zn ≥ 51% tercatat pada harga rata-rata USD 886,18 per WE, naik signifikan sebesar 16,59 persen.

        Baca Juga: Wujudkan Swasembada Pangan di 2028, Kemendag Komitmen Dukung Kelancaran Tata Niaga Pangan

        Penetapan HPE ini dibuat setelah menerima masukan tertulis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang melakukan kalkulasi berdasarkan data dari Asian Metal, London Bullion Market Association (LBMA), dan London Metal Exchange (LME).

        "Penyesuaian ini melalui koordinasi antarinstansi terkait, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kemaritiman, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian," jelas Isy Karim.

        Dengan kenaikan ini, diharapkan nilai ekspor produk pertambangan Indonesia meningkat, yang akan berdampak positif pada penerimaan negara dari sektor pertambangan. Namun, kenaikan bea keluar juga berpotensi menambah tantangan bagi industri domestik terkait dalam mengelola biaya dan daya saing di pasar internasional.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Annisa Nurfitri

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: