Atasi Inflasi Medis, OJK Siapkan Aturan Baru buat Asuransi Kesehatan di Tahun Depan
Tingginya inflasi biaya medis di Indonesia membuat industri asuransi jiwa khususnya asuransi kesehatan bak memakan buah simalakama. Bagaimana tidak, bila premi asuransinya tidak disesuaikan, maka industri asuransi semakin tekor karena terus digerus tingginya inflasi biaya medis. Di sisi lain, kenaikan premi nantinya pasti akan memberatkan nasabah di tengah daya beli yang menurun. Ujung - ujungnya, pelaku industri juga akan kesulitan mendapatkan nasabah dan menjaga kinerjanya.
Asal tahu saja, tantangan inflasi medis ini bakal dihadapi industri hingga tahun depan. Pasalnya, Mercer Marsh Benefits (MMB) memproyeksikan inflasi medis naik menjadi 14,6% pada 2024, bahkan mencapai 19% pada 2025.
Tingginya biaya medis/ inflasi medis ini, menurut catatan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) membuat klaim kesehatan industri asuransi jiwa mencapai Rp11,83 triliun atau naik 26% yoy dari sebelumnya Rp9,39 triliun pada JanuariāJuni 2023.
Baca Juga: Makin Tak Terkendali, Industri Asuransi Perlu Waspadai Inflasi Biaya Kesehatan
Merespon hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan membuat aturan main baru untuk asuransi kesehatan. Hal ini agar harga preminya tetap terjangkau masyarakat dan stabilitas industri asuransi jiwa tetap terjaga.
"Itu PR kita. Nanti akan kita keluarkan surat edaran untuk perbaikan proses-proses asuransi kesehatan seperti kita memperbaiki unit link. Itu akan ada perbaikan, ada surat edaran mengenai unit link, PAYDI ya. Nanti yang asuransi kesehatan juga sedang disiapkan," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono di Legian, Bali, Rabu (20/11/2024).
Lebih lanjut, Ogi menjanjikan aturan main terbaru ini akan diterbitkan di tahun depan. Meski begitu ia enggan menyebutkan kapan pastinya akan dikeluarkan. Tahun depan. Karena ini rule making rule kan panjang. Rule making rule itu komunikasi ke publik.
Adapun saat ini, regulator tengah mereview bisnis proses asuransi kesehatan untuk mencari akar masalah dari tingginya biaya medis. Bahkan OJK juga telah bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan dan Rumah Sakit untuk menginisiasi perbaikan ekosistem asuransi kesehatan.
Baca Juga: Hadapi Inflasi Medis, AIA Tawarkan Premi Asuransi yang Dapat Dikontrol Berdasarkan Gaya Hidup
"Kemudian juga ada COB (Coordination of Benefit), jadi tetap tahap pertama di BPJS Kesehatan kemudian baru ke asuransi kesehatan tambahan, itu sudah berjalan. Lalu mana yang boleh diklaim, mana yang tidak. Jadi kita mengharapkan ada yang Namanya Medical Advisory Board. Jadi kalau ada klaim itu ada standarnya. Oh ini nggak bisa diklaim asuransi, jadi yang ini mana yang boleh, mana yang tidak boleh. Jadi ada standar biayanya itu ada," jelasnya.
Sebagai informasi, Medical Advisory Board akan memberikan masukan bagi perusahaan asuransi dalam mengelola layanan dari sisi aspek medis dan dalam memberikan masukan bagi rumah sakit rekanan melalui Utilization Review berkala.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman