Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Pembiayaan Syariah Multifinance Tembus Rp31,71 Triliun, Tumbuh Hampir 10 Persen

Pembiayaan Syariah Multifinance Tembus Rp31,71 Triliun, Tumbuh Hampir 10 Persen Kredit Foto: Azka Elfriza
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pembiayaan syariah industri multifinance terus menunjukkan pertumbuhan positif hingga April 2026. Piutang pembiayaan syariah tercatat meningkat 9,96 persen secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp31,71 triliun, seiring bertambahnya jumlah Unit Usaha Syariah (UUS) perusahaan pembiayaan menjadi 25 unit.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengatakan pertumbuhan tersebut mencerminkan masih besarnya potensi pengembangan bisnis multifinance syariah di Indonesia.

"Piutang pembiayaan syariah industri multifinance pada April 2026 meningkat 9,96 persen secara tahunan menjadi Rp31,71 triliun," ujar Agusman dalam jawaban tertulis, Senin (8/6/2026).

Menurutnya, pembiayaan syariah masih menjadi salah satu segmen yang berpotensi dikembangkan oleh perusahaan multifinance, baik melalui pembentukan Unit Usaha Syariah maupun penguatan portofolio pembiayaan syariah yang telah ada.

"Potensi pengembangan bisnis multifinance syariah masih cukup besar sehingga dapat menjadi salah satu area pengembangan usaha bagi multifinance, baik melalui pembentukan UUS maupun penguatan portofolio pembiayaan syariah sesuai strategi masing-masing perusahaan," katanya.

Agusman mengungkapkan hingga saat ini belum ada pengajuan baru pembentukan UUS dari perusahaan multifinance selain PT Buana Finance Tbk.

"Selain Buana Finance, saat ini belum terdapat pengajuan baru pembentukan Unit Usaha Syariah dari perusahaan multifinance lainnya," ujarnya.

Baca Juga: OJK Ungkap Sektor Paling Rakus Minta Kredit ke Multifinance

Baca Juga: OJK Tetap Jalankan Mandat Baru UU P2SK Meski Tanpa Pendanaan dari Surplus BI dan LPS

Ke depan, OJK memperkirakan pembiayaan syariah akan terus berkembang dan mendorong lebih banyak perusahaan pembiayaan memperluas bisnis ke segmen syariah. Namun, persaingan di antara pelaku industri juga diperkirakan akan semakin ketat.

"Persaingan UUS multifinance ke depan diperkirakan akan semakin dinamis. Karena itu, perusahaan perlu terus memperkuat daya saing, inovasi produk, kualitas layanan, manajemen risiko, serta pelindungan konsumen," kata Agusman.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri