Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Juda Agung menyampaikan BI akan memberikan insentif Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) bagi bank-bank yang menyalurkan kredit atau pembiayaan yang mendukung Program Tiga Juta Rumah.
“Yang pertama adalah dari sisi insentif likuditas kepada bank yang menyalurkan kredit di sektor perumahan dan konstruksi secara keseluruhan,” kata Juda dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI Bulan November 2024 di Jakarta, dikutip Kamis (21/11).
Baca Juga: Tak Hanya Sediakan Hunian, Program 3 Juta Rumah Juga Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Insentif KLM, kata Juda, akan disalurkan kepada bank-bank yang memberikan pembiayaan ke sektor-sektor prioritas, termasuk yang terkait dengan perumahan seperti sektor konstruksi, real estat, Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA).
“Mengenai Program Tiga Juta Rumah, tentu saja kami sangat menyambut baik karena perumahan kita memang backlog-nya masih tinggi,” ujarnya.
Kemudian insentif KLM juga diberikan kepada bank-bank yang memberikan kredit atau pembiayaan kepada sektor-sektor yang menyerap banyak tenaga kerja.
“Di dalam kebijakan insentif likuiditas itu, memang kita menyasar sektor-sektor yang mendorong penyerapan lapangan kerja, artinya mendorong daya beli dari masyarakat. Kalau lapangan tersedia artinya daya beli juga akan meningkat, sehingga ini juga tentu saja pada akhirnya akan memberikan kesejahteraan pada masyarakat,” ujarnya.
Tak hanya insentif KLM, BI Bank juga memberikan dukungan berupa kebijakan pelonggaran rasio loan to value (LTV) yang memungkinkan masyarakat membeli properti menggunakan KPR dengan fasilitas down payment (DP) atau uang muka nol persen.
BI hingga akhir Oktober 2024 telah menyalurkan insentif KLM sebesar Rp259 triliun kepada bank-bank yang telah menyalurkan kredit atau pembiayaan kepada sektor-sektor prioritas, yaitu Sektor Hilirisasi Minerba dan Pangan, Sektor Otomotif, Perdagangan dan Listrik, Gas dan Air (LGA), sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta UMKM.
Sekadar infromasi, KLM adalah insentif yang ditetapkan oleh BI melalui pengurangan giro bank di Bank Indonesia dalam rangka pemenuhan giro wajib minimum (GWM) yang wajib dipenuhi secara rata-rata. Pemberiannya bertujuan untuk mendorong pertumbuhan kredit perbankan dan ekonomi nasional.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: