- Home
- /
- EkBis
- /
- Transportasi
Sejumlah Asosiasi dan Kementerian Beri Masukan ke Kemenhub agar Truk Sumbu 3 bagi AMDK dan Ekspor Impor Tak Dilarang Beroperasi Saat Nataru
Menjelang libur Natal dan Tahun baru, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengundang sejumlah asosiasi dan Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Dirlantas dan Lembaga Pemerintah lain untuk memberikan masukan terkait Pengaturan Lalu Lintas Jalan selama masa Nataru 2024/2025.
Banyak yang memberi masukan agar tidak dilakukan pelarangan bagi truk sumbu 3 atau lebih saat Nataru nanti, terutama untuk industri air minum dalam kemasan (AMDK), dan ekspor impor.
Selain karena kebutuhan yang meningkat menjelang dan selama libur Nataru, pelaku usaha berharap bisnis tidak makin tertekan akibat kebijakan memberatkan roda ekonomi yang saat ini sudah mulai terasa berat.
Direktur Sarana Perdagangan dan Logistik Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Sri Sugy Atmanto, yang hadir dalam acara tersebut mengatakan Kemenperin dan hampir semua asosiasi yang diundang saat itu memberikan masukan agar tidak ada pelarangan terhadap truk-truk sumbu 3 atau lebih pada saat Nataru nanti, utamanya bagi industri AMDK dan ekspor impor.
”Kemarin hampir semua asosiasi itu memberi masukan yang sama, yaitu angkutan untuk kebutuhan masyarakat banyak seperti AMDK itu bisa dikecualikan dan tidak dibatasi. Demikian juga untuk angkutan ekspor impor,” katanya.
Dia beralasan AMDK itu saat itu sudah menjadi kebutuhan pokok di masyarakat. Sementara, barang-barang ekspor dan impor itu merupakan barang yang sudah terkontrak antara pelaku usaha dengan pihak luar. “Jadi, barang-barang tersebut harus bisa terdistribusi dengan baik tanpa ada hambatan,” ujarnya.
Dia menuturkan dari asosiasi industri AMDK sendiri yang juga hadir saat itu mengakui jika angkutan truk sumbu 3 mereka dibatasi, itu justru bisa mengganggu kelancaran distribusinya ke masyarakat. Sementara, jika harus menggunakan truk sumbu 2, itu artinya perusahaan harus menambah investasi lagi untuk menyediakannya. “Itu akan berkaitan dengan budget yang dikeluarkan,” tukasnya.
Menurutnya, pelaku industri AMDK juga menyampaikan bahwa produk AMDK tidak bisa dihentikan distribusinya terutama kemasan galon di perkotaan.
AMDK galon selain membutuhkan area gudang yang besar, juga tidak bisa terlalu lama disimpan di gudang. Karenanya, dengan adanya pelarangan saat Nataru itu, harga AMDK bisa menjadi liar alias tidak terkendali.
Dia mengatakan saat Nataru nanti, Kemenhub berkoordinasi dengan pihak Korlantas seharusnya melakukan uji data, asal dan tujuan untuk AMDK ini sehingga bisa dimitigasi titik kemacetannya.
”Jadi, harus ada kajian di awal untuk melihat titik macetnya di mana. Kalau ini bisa dilakukan, tanpa pembatasan pun, masalah-masalah kemacetan itu pasti bisa diatasi,” katanya.
Dia juga menyarankan perlunya perlunya satu kali pembahasan lagi sebelum melaunching SKB-nya (Surat Keputusan Bersama).
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Organda, Ateng Aryono, yang juga diundang dalam pertemuan itu mengutarakan hal senada. Menurutnya, Organda juga salah satu pihak yang memberi masukan agar tidak diberlakukannya pelarangan bagi truk sumbu 3 atau lebih pada saat Nataru nanti.
”Bukan hanya kami, dari asosiasi-asosiasi lain dan Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, mereka juga berkomentar yang sama, yaitu memberi masukan agar tidak dilakukan pelarangan terhadap truk sumbu 3 utamanya bagi industri AMDK dan ekspor impor itu pada saat libur Nataru nanti,” tuturnya.
Menurutnya, alasannya adalah AMDK itu sudah masuk ke dalam kebutuhan pokok yang banyak dibutuhkan masyarakat, apalagi saat Nataru nanti. Sementara, kegiatan ekspor impor itu berjalan terus-menerus tanpa mengenal adanya waktu libur atau tidak.
Untuk mengatasi kemacetan saat libur Nataru dan Hari-hari Besar Keagamaan lainnya, dia memberi masukan agar masyarakat menggunakan transportasi umum saja. Karenanya, perlu dilakukan perbaiki terhadap seluruh angkutan umum yang ada.
”Penggunaan transportasi umum saat mudik itu semestinya yang didorong pemerintah untuk mengurangi jumlah kendaraan pribadi di jalan tol, sehingga truk-truk industri juga tidak perlu untuk dibatasi,” ucapnya.
Ivan Kamajaya dari Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), juga menyampaikan keberatannya terhadap adanya pelarangan bagi truk-truk sumbu 3 atau lebih pada saat Nataru nanti. “Ini sangat mengganggu mata rantai pasok di pabrik karena tidak bisa diangkut dari pelabuhan. Sementara, kapal itu begitu sampai harus dibongkar dan dimuat ke truknya,” ungkapnya.
Selain itu, barang-barang yang mau diekspor juga akan terkendala karena tidak ada truk yang mengangkutnya ke pelabuhan.
Diharapkan, Kemenhub akan mempertimbangkan semua masukan dari berbagai stakeholder yang akan dituangkan dalam SKB-nya nanti. Jangan sampai masukan-masukan itu hanya sekadar prasyarat semata agar dinilai bahwa SKB itu telah melalui diskusi dari berbagai pihak terkait.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat